Berita Viral

RESPONS KAPOLRI Jenderal Listyo Soal Isu Setoran Judi Sabung Ayam yang Digerebek ke Oknum Polisi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal isu setoran judi sabung ayam di Way Kanan ke oknum Polsek. 

Kompas.com
KAPOLRI : Jenderal Listyo Sigit Prabowo bereaksi soal insiden penembakan tewasnya 3 anggota polisi di Way Kanan Lampung, Selasa (18/3/2025) 

"Duit dibagi ada, ya. Kita bukan bodoh-bodoh amatlah, duit (judi) ada dibagi iya. Duit ada setor iya, gitu sajalah," tuturnya.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kasdam II/Sriwijaya, Kolonel Yogi Muhamanto mengatakan, hubungan antara Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto dan Komandan Pos Ramil Negara Batin Peltu Lubis sangat baik.

Ia menuturkan, pihak kepolisian mengetahui adanya arena sabung ayam.

Bahkan, Peltu Lubis selalu memberitahukan kepada Lusiyanto apabila ada kegiatan tersebut.

"Saat Peltu Lubis minta izin menyelenggarakan gelanggang sabung ayam, Lusiyanto menjawab silakan, yang penting harus aman. Kata aman yang dimaksud adalah setoran uang. Jadi, memang ada setoran uangnya,” kata Yogi, dikutip dari TribunSumsel.com.

Diduga, ada komunikasi yang tidak pas antara Lubis dan Lusiyanto sebelum hari penggerebekan.

"Komunikasi yang tidak baik itu yang akhirnya memicu insiden yang tidak diinginkan tersebut,” tutur Yogi.

Seperti diketahui, tiga orang anggota polisi tewas ditembak TNI saat tengah merazia sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025).

Satu Orang Sipil Ditetapkan Tersangka

Kasus penembakan tiga personel polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, dibagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama terkait perjudian sabung ayam. Klaster kedua, soal peristiwa penembakan yang mengakibatkan meninggalnya tiga petugas.

"Yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy, Rabu (19/3/2025).

Irjen Pol Helmy juga mengungkapkan bahwa untuk kasus perjudian sabung ayam ini, seorang sipil telah ditetapkan sebagai tersangka, inisial Z.

"Tersangka Z hadir di lokasi untuk bermain (judi),"ungkapnya.

Z dijerat Pasal 303 KUHP tentang pidana perjudian. Pihaknya telah menyita barang bukti terkait perjudian, yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp 21 juta, mobil, motor, dan ayam yang digunakan untuk bertarung.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved