Berita Viral

NASIB Guru yang Bully Siswi SD Gegara Nunggak Bayar LKS Rp120 Ribu, tak Hadir Mediasi, Mau Pensiun

Kasus dugaan siswi dibully oknum guru SD Negeri di Kabupaten Indramayu gegara tunggakan bayar buku LKS senilai Rp120 ribu, berbuntut panjang.

Editor: Liska Rahayu
Tribun Cirebon/Handhika Rahman
MINTA MAAF: Disdikbud Indramayu saat datang ke sekolah tempat IA siswi yang diduga dibully oknum guru untuk melakukan konfirmasi, Kamis (20/3/2025). Sekolah minta maaf ke wali murid. 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah nasib oknum guru yang diduga membully siswi SD gara-gara menunggak bayar uang LKS Rp120 ribu.

Kasus dugaan siswi dibully oknum guru SD Negeri di Kabupaten Indramayu gegara tunggakan bayar buku LKS senilai Rp120 ribu, berbuntut panjang.

Kini nasib guru yang diduga melakukan perundungan tersebut akan ditentukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Indramayu yang akan mengambil tindakan tegas.

Apalagi kondisi IA siswi kelas 3 SD yang dibully, kini trauma dan enggan berangkat sekolah karena kerap dimarahi di depan umum karena tunggakan bayar buku LKS.

Diketahui, oknum guru tersebut berinisial PA.

Ia juga merupakan wali kelas korban. 

Selain itu, PA juga pernah berstatus sebagai Plt Kepala Sekolah di sekolah setempat hingga akhirnya diganti.

"Guru tersebut statusnya juga ASN," ungkapKepala Bidang Pembinaan SD Disdikbud Indramayu, Untung Aryanto, kepada Tribun Cirebon, Kamis (20/3/2025).

Lanjut Untung, kebetulan pada Kamis merupakan hari terakhir PA bekerja sebagai ASN dan akan pensiun besok Jumat (21/3/2025).

Hal itu juga yang membuat PA tidak hadir dalam mediasi yang dilakukan Disdikbud Indramayu pada Kamis.

Mediasi tersebut hanya dihadiri orang tua korban dan pihak sekolah.

Sedangkan PA sedang mengurus proses pensiunnya.

Kendati demikian, ditekankan Untung, tindakan tegas akan dilakukan Disdikbud Indramayu untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi.

"Langkah dari Disdikbud kami akan melakukan tindakan untuk melakukan pembinaan dengan tindakan yang terukur dan sesuai regulasi," ujar Untung.

Tindakan tersebut tentu turut mengacu pada regulasi yang berlaku.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved