Medan Terkini

KAKINYA Diamputasi, Julita Surbakti Ikut Demo di Polda Sumut Kasus Dugaan Malpraktik RS Mitra Sejati

Duduk di kursi roda, Julita Surbakti (43) mengikuti aksi unjuk rasa di depan Polda Sumatra Utara (Sumut), Senin (24/3/2025).

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
KORBAN MALPRAKTIK DEMO - Momen Julita Surbakti (43) korban dugaan malpraktik RS Mitra Sejati ikut aksi unjuk rasa menuntut keadilan di depan gerbang Polda Sumut, Senin (24/3/2025). Ia mengalami sakit di jari telunjuk kanan, namun seluruh kakinya yang diamputasi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Duduk di kursi roda, Julita Surbakti (43) mengikuti aksi unjuk rasa di depan Polda Sumatra Utara (Sumut), Senin (24/3/2025).

Dia nampak keluar dari mobil didorong seorang perempuan menuju gerbang Polda Sumut.

Mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna hijau, kaki Julita yang sudah diamputasi tampak dibungkus perban berwarna putih.

Julita Surbakti adalah korban dugaan malpraktik di Rumah Sakit Mitra Sejati, Kota Medan.

Dia sedianya naik meja operasi untuk amputasi jari kaki. Namun, kenyataannya justru kakinya yang diamputasi.

Kini, Julita datang ke Polda Sumut bergabung dengan puluhan orang lainnya untuk melakukan aksi unjuk rasa.

Begitu bergabung, Julita Surbakti nampak menangis sedih memandangi kakinya yang sudah dipotong.

Di bawah terik matahari di depan gerbang Polda Sumut, ia berulang kali menyeka air matanya menggunakan tisu.

Dari belakang, sang suami berusaha menguatkan istrinya.

Julita Surbakti adalah seorang perempuan yang diduga menjadi korban dugaan malpraktik RS Mitra Sejati.

Kaki sebelah kanannya diduga dipotong dokter di rumah sakit swasta tersebut tanpa izin keluarga yang mengakibatkan ia tak bisa bekerja. 

Padahal, yang sakit ialah jari telunjuk sebelah kanannya.

Ia sudah melapor ke Polda Sumut pada 3 Maret 2025 lalu, namun laporannya hingga kini belum ada tindak lanjutnya.

Saat diberi kesempatan berbicara, sambil menangis Julita mengungkapkan kesedihan sejak kehilangan khaki. 

Ia tak bisa lagi membantu sang suami mencari nafkah. Sebelumnya, ia bekerja sebagai buruh di perkebunan milik warga.

"Saya tak bisa lagi membantu suami saya cari nafkah karena kaki saya dipotong. Saya minta keadilan, saya orang susah. Kalau gak punya kaki bagaimana mencari nafkah," kata Julita, Senin (24/3/2025).

Julita menyebut dirinya orang tak mampu. Ia datang ke Polda Sumut bergabung dengan demonstran lainnya untuk menuntut keadilan atas peristiwa yang dialami dan laporannya ke Polda Sumut.

Ia merasa dibohongi pihak rumah sakit karena perjanjian perdamaian sebelumnya diduga cacat hukum.

"Saya orang susah, saya minta keadilan. Saya merasa dibodoh-bodohi," ucapnya.

Kuasa hukum Julita, Hans Silalahi mengatakan kedatangan mereka berunjuk rasa ke Polda Sumut mendesak supaya laporan Julita melalui suaminya segera diproses.

Kurang lebih 21 hari sejak dilaporkan, kliennya belum pernah diperiksa.

Sehingga ia meminta Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan dugaan malpraktik yang dialami Julita.

"Tujuan kami demo supaya laporan kami diproses yang di Krimsus. Korban belum pernah diperiksa sama sekali," kata Hans.

Selain itu, mereka juga akan melaporkan pihak RS Mitra Sejati dan pengacaranya ke Polda Sumut.

Ia menduga surat perdamaian yang sebelumnya dibuat pihak RS cacat hukum karena saat ditandatangani kliennya, sudah ada tanda tangan dokter yang mengamputasi kaki Julita.

Ditambah, janji kaki palsu yang akan diberikan tak kunjung diberikan.

"Setelah kaki dari klien kami dipotong oleh dokter, kemudian dibuat surat perdamaian. Namun saat perdamaian tidak ada dokternya, jadi kita mempertanyakan surat perdamaian itu apakah sah atau tidak," katanya.

Dalam kasus ini, Hans Silalahi juga dilaporkan ke Polda Sumut oleh pihak RS Mitra Sejati.

Ia pun menyayangkan pihak kepolisian menerima laporan tersebut, padahal dirinya membela kliennya.

"Saya sebagai pengacara dilaporkan oleh pihak rumah sakit ke Polda Sumatera Utara dan laporan itu diterima. Kami minta kepada Kaplda Sumatera Utara maupun Kapolri supaya mencopot jabatan kepala SPKT Polda Sumut," ujarnya.

Kronologi

Sebelumnya, seorang wanita bernama Julita diduga jadi korban dugaan malpraktik di RS Mitra Sejati, Jalan Abdul Haris Nasution, Kota Medan.

Kasus ini bermula pada Minggu 23 Februari lalu saat Everedy Sembiring membawa istrinya Julita ke RS karena jari telunjuk kaki sebelah kanan luka menghitam diduga infeksi terkena paku.

Keesokan harinya, Senin 24 Februari sekira pukul 15:00 WIB, Everedy menandatangani surat persetujuan operasi jari telunjuk istrinya, lalu istrinya dibawa ke ruang operasi.

Beberapa jam kemudian, sekira pukul 18:00 WIB, ketika Everedy menunggu bersama anaknya dipanggil oleh perawat.

Kaget bukan kepalang, tiba-tiba perawat tersebut menyerahkan kaki sebelah kanan istrinya yang sudah diamputasi pada bagian lututnya. Alhasil, istrinya cacat permanen. 

Menurut dia, amputasi setengah kaki sebelah kanan itu tanpa persetujuan pihak sekeluarga sama sekali.

Saat dikonfirmasi Tribun Medan, Kepala Hukum RS Mitra Sejati Erwinsyah Lubis hanya merespons singkat.

"Ini sedang diproses, untuk penyelesaian nanti saya konfirmasi kembali," jelasnya kepada Tribun Medan, Selasa (4/3/2025). 

Disinggung, apakah kronologi dugaan mal praktek karena ada kesalahan amputasi terhadap korban, Erwin tak menjawab secara gamblang.

"Ini masih proses penyelesaian, terima kasih," jelasnya.  (Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved