Berita Viral

PENGAKUAN Nyak Kopsah Ngaku Bangkrut Setelah Direview Food Vloger, 9 Pegawai Dipecat, Utang 250 Juta

Nyak Kopsah yang sempat bersetru dengan food vloger kini muncul dengan pengakuan yang cukup sedih.

YouTube Richard Lee
WARUNG MAKAN BANGKRUT - Bang Madun, pemilik Warung Makan Oseng Madun yang kini bangkrut usai warungnya direview food vlogger. Ia bahkan punya utang bank Rp 250 juta. 

Meskipun proses mediasi dimulai dengan baik, Susana menegaskan bahwa pertemuan tersebut tetap tidak menghasilkan kesepakatan yang memuaskan.

Baca juga: Lirik Lagu Batak Muppat Taluktuk Dipopulerkan oleh Victor Hutabarat

Baca juga: Bocorkan Formasi Pemain Timnas Indonesia vs Bahrain, Pesan Patrick Kluivert

Clairmont merasa tetap dirugikan oleh ulasan negatif yang dikeluarkan oleh Codeblu meskipun permohonan maaf telah disampaikan.

Oleh karena itu, Clairmont telah memutuskan untuk melanjutkan laporan polisi terhadap Codeblu yang diajukan pada Desember 2024 dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.

Menurut kuasa hukum Clairmont, Dedi Sutanto, Codeblu dianggap telah menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai perusahaan kue tersebut.

Keputusan ini menunjukkan ketidakpuasan Clairmont terhadap tanggapan dari Codeblu dan urgensi untuk menegakkan hukum.

Clairmont mengeklaim bahwa mereka mengalami kerugian materiil sebesar Rp 5 miliar akibat ulasan negatif dari Codeblu.

Dedi Sutanto menjelaskan bahwa kerugian ini terkonfirmasi melalui audit internal yang menunjukkan penurunan omzet yang signifikan, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru.

Selain kerugian materiil, Clairmont juga menghadapi kerugian imateriil yang lebih besar.

Beberapa mitra bisnis besar memutuskan untuk menghentikan kerja sama setelah munculnya ulasan negatif dari Codeblu pada 15 November 2024.

Clairmont kini tengah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata jika laporan polisi tidak memberikan hasil yang memuaskan.

Dedi menegaskan bahwa mereka akan mempertimbangkan bukti kerugian yang ada dan akan melanjutkan langkah hukum di ranah perdata jika proses di kepolisian tidak membuahkan hasil.

Selain itu, Clairmont juga menekankan pentingnya edukasi mengenai dampak serius dari informasi yang salah dan hoaks, baik dari segi hukum maupun moral.

Terkait spekulasi mengenai adanya unsur pemerasan, Clairmont menegaskan bahwa mereka tidak melaporkan Codeblu atas tuduhan tersebut.

Dedi Sutanto menekankan bahwa laporan yang diajukan hanya berkaitan dengan pelanggaran UU ITE mengenai penyebaran hoaks.

Namun, Dedi menambahkan bahwa jika ada fakta baru yang terungkap di masa mendatang, Clairmont tidak akan ragu untuk menindaklanjuti dengan laporan tambahan.

Meski begitu, Dedi menyatakan optimisme dari pihak klien mengenai hasil mediasi dan berharap akan ada konsekuensi bagi pihak-pihak yang merugikan perusahaan.

(*/tribun-medan.com)

Berita sudah tayang di tribun-jatim

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved