Karo Terkini

Satu Terdakwa Kena Semprot Hakim saat Sidang Pembacaan Pledoi terkait Pembunuhan Wartawan di Karo

Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan di Karo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
PEMBACAAN PLEDOI: Salah satu terdakwa pembunuhan berencana wartawan di Karo, Yunus Syahputra Tarigan (tengah), memohon untuk berbicara di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin (24/3/2025). Permintaan Yunus untuk berbicara, ditolak mentah-mentah majelis hakim karena pada sidang kali ini beragendakan pledoi bukan lagi pembuktian dari saksi. (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan di Karo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Senin (24/2/2025).

Pada sidang kasus yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu bersama tiga keluarganya ini, kembali menghadirkan tiga terdakwa yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring. 

Diketahui, sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Saat dimulainya persidangan yang dipimpin oleh Adil Matogu Franky Simarmata ini, dari ketiga terdakwa persidangan kembali digilir karena ketiganya memiliki berkas yang berbeda. 

Amatan Tribun Medan, seperti sidang sebelumnya dari ketiga terdakwa untuk yang pertama disidangkan yaitu Yunus Syahputra alias Selawang.

Saat dimulainya persidangan, Adil sempat menanyakan kepada Yunus apakah sudah menyiapkan pledoi sendiri atau dipercayakan kepada tim penasehat hukum. 

"Terdakwa sehat ya, ada menyiapkan sendiri pledoi untuk sidang hari ini atau dibacakan penasehat hukum," ujar Adil. 

Namun, bukannya menjawab pertanyaan hakim ketua secara jelas Yunus malah mengungkapkan jika dirinya tidak mengetahui perihal tahapan hukum termasuk pledoi.

Di hadapan majelis hakim dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yunus tampak memohon untuk berbicara terkait kasus yang menjeratnya. 

"Saya enggak ngerti pak, enggak ada saya buat apa itu pledoi. Jadi saya mohon saya mau bicara yang sebenarnya," ucap Yunus. 

Bukannya dipersilakan untuk berbicara, Yunus malah kena "semprot" oleh majelis hakim karena persidangan hari ini berisikan pledoi.

Sementara untuk pembuktian yang mana terdakwa bisa memberikan keterangan yang sebenarnya sudah lewat tahapannya di beberapa persidangan sebelumnya. 

"Sudah bukan lagi waktunya, kemaren kan sudah dikasih kesempatan untuk ngomong. Kemaren sudah saya tanya, kalau mau buat pembelaan sendiri silakan ditulis, tapi kalau enggak ada pledoinya dari penasehat hukum," tegas Adil. 

Karena tidak mempersiapkan pledoinya, akhirnya Yunus tertunduk dan menyerahkan sidang dilanjutkan dengan pledoi yang dibacakan oleh tim penasehat hukum para terdakwa.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved