BKD DPRD Medan Langgar Aturan? Putuskan Perkelahian David Roni dan Dodi Tidak Melanggar Etik

Badan Kehormatan Dewan (BKD) memutuskan perkelahian anggota DPRD Medan David Roni Sinaga dan Dodi Simangunsong tidak melanggar etik

Tribun Medan
SIDANG ETIK - Badan Kehormatan Dewan (BKD) memutuskan perkelahian anggota DPRD Medan David Roni Sinaga dan Dodi Simangunsong tidak melanggar etik, Senin (24/3/25). Pengamat Politik, Anwar Saragih, anggap BKD sedang menormalisasi kekerasan di gedung dewan. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Badan Kehormatan Dewan (BKD) memutuskan perkelahian anggota DPRD Medan David Roni Sinaga dan Dodi Simangunsong tidak melanggar etik.

Hal ini disampaikan Ketua BKD DPRD Medan, Lailatul Badri pada 24 Maret 2025.

Putusan ini sontak mendapat reaksi negatif dari Pengamat Politik, Anwar Saragih.

Ia mengatakan jika putusan ini bakal menjadi rekam jejak yang buruk terhadap BKD DPRD Medan.

"Putusan ini berarti menormalisasi kekerasan di gedung dewan. Nanti ada lagi yang adu jotos dan saling caci tak perlu lagi dipersoalkan," ucap Anwar Saragih saat diwawancarai Tribun Medan, Selasa (25/3/25).

"Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR akan semakin rendah karena putusan BKD ini," sambungnya.

ANGGOTA DPRD MEDAN: Dua anggota DPRD Medan yang berkelahi sepakat berdamai setelah dimediasi oleh Badan Kehormatan Dewan, Senin (24/3 /2025) (Tribun-Medan.com /Dedy Kurniawan)
ANGGOTA DPRD MEDAN: Dua anggota DPRD Medan yang berkelahi sepakat berdamai setelah dimediasi oleh Badan Kehormatan Dewan, Senin (24/3 /2025) (Tribun-Medan.com /Dedy Kurniawan) (TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN)

Perkelahian dan saling caci sesama anggota dewan sebenarnya secara sah melanggar kode etik karena tertuang dalam Peraturan DPRD Medan tentang Kode Etik pada Pasal 8 dan Pasal 14.

Kedua pasal itu menuliskan jika anggota DPRD Medan dilarang saling hina, melanggar moral, dan melakukan perbuatan tak pantas yang bisa merendahkan martabat anggota dewan dan lembaga DPRD Medan.

"Kita tidak tahu apa yang ada di balik pintu, apa yang ada di balik meja. Masyarakat wajar menduga ada transaksi karena putusan BKD tak sesuai dengan Peraturan Kode Etik," tegas Anwar Saragih.

Persidangan BKD digelar tertutup dengan menghadirkan David Roni Sinaga dan Dodi Simangunsong, namun tidak dijelaskan apakah BKD melibatkan saksi ahli yang diatur dalam Tata Tertib persidangan BKD.

"Kasus ini viral, seharusnya BKD bisa transparan bagaimana tata tertib yang dijalankan apakah sudah sesuai mekanisme atau belum," tuturnya.

Sikap PDI Perjuangan

Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Robi Barus, menjadwalkan pemeriksaan David Roni Sinaga pada Selasa, 25 Maret 2025.

Sebelumnya, 21 PAC PDIP se-Kota Medan menyerahkan surat kepada Ketua DPC PDIP Hasyim agar memecat David Roni Sinaga.

David sudah dua kali melakukan kekerasan fisik, peristiwa sebelumnya terjadi pada November 2022 di sebuah klub malam.

Hasyim berjanji akan membawa desakan 21 PAC ke dalam rapat pleno DPC PDIP Medan.

"Secara pribadi saya menyesali kejadian ini (Kekerasan fisik). Surat-surat dari teman PAC akan disertakan ke rapat pleno," ucap Hasyim.

Hasyim juga mendesak Fraksi dan Badan Kehormatan Dewan (BKD) segera meminta klarifikasi David Roni Sinaga.

Hasilnya akan direkomendasikan ke DPD dan DPP PDI Perjuangan.

"Cuma DPD dan DPP yang bisa memutuskan sanksi PAW atau pemecatan. DPC hanya mengeluarkan rekomendasi," ucapnya mengakhiri.

(hen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved