Berita Viral

SKCK Dihapus? Polri Tanggapi Usulan Baik Menteri Hak Asasi Manusia

selama ini SKCK dipergukan untuk kelengkapan administrasi melamar kerja di perusahaan, termasuk bagi CPNS/ASN.

|
Editor: Salomo Tarigan
skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com
ILUSTRASI SKCK: Kementerian HAM mengusulkan penghapusan penerbitan SKCK 

TRIBUN-MEDAN.com - Gebrakan baik Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan penghapusan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.

Seperti diketahui, selama ini SKCK jadi syarat wajib, dipergunakan untuk kelengkapan administrasi melamar kerja di perusahaan, termasuk bagi CPNS/ASN.

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) merasa tidak perlu lagi penerbitan SKCK.

Teranyar. Polri merespon soal usulan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) yang meminta surat keterangan catatan kepolisian dihapuskan.

Baca juga: Duel Portugal vs Jerman di Semifinal, Pelatih Roberto Martinez tak Bisa Santai

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pihaknya menghargai adanya usulan tersebut.

“Tentu apabila itu masukkan secara konstruktif kami juga akan menghargai. Dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

Menurutnya, penerbitan SKCK ini sudah sesuai dengan pendekatan perundang-undangan, yakni Pasal 15 ayat 1 huruf K UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Sehingga, SKCK merupakan syarat operasional dalam pelayanan masyarakat.

“SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak masyarakat itu diatur, kemudian juga dalam hal menerima pelayanan khususnya di SKCK juga diatur,” tuturnya.

“Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwasannya semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani.

Dan itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja,” sambungnya.

Dia pun mengungkap manfaat dari SKCK tersebut.

 Selain untuk keperluan melamar pekerjaan, tapi juga dimaksudkan sebagai catatan kejahatan atau kriminalitas terhadap masyarakat dalam upaya pengawasan.

“Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan,” jelasnya.

Baca juga: Jadwal Siaran Brasil vs Argentina Siapa Menang, Catatan Pertemuan Brasil vs Argentina, Messi Absen

Baca juga: Keluarga Korban Andreas Sianipar Minta Keadilan, Tuntut Pelaku Pembunuhan Dihukum Seberat-Beratnya

Meski begitu, jika memang SKCK dirasa menghambat, maka usulan ini nantinya akan dibahas untuk dicarikan solusinya demi memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved