Berita Viral
SKCK Dihapus? Polri Tanggapi Usulan Baik Menteri Hak Asasi Manusia
selama ini SKCK dipergukan untuk kelengkapan administrasi melamar kerja di perusahaan, termasuk bagi CPNS/ASN.
“Ketika itu dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan. Karena SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas. Ini tersimpan dalam satu catatan di kepolisian,” tuturnya.
Agar Mantan Napi Mudah Dapat Kerja
Sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: CERITA Anak Hotman Paris Pernah Usir Aspri Ayahnya, Singgung Soal Mencari Muka: Bukan Urusan Mereka
Maksud dari usulan itu adalah supaya mantan narapidana mudah mendapatkan pekerjaan setelah kembali ke masyarakat.
"Kita meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian RI untuk meninjau kembali bahkan mungkin menghapuskan SKCK," ucap Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025) petang.
Nicholay mengatakan Kementerian HAM sudah mengirimkan surat permintaan yang ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai ke Kapolri.
Usulan itu diperoleh setelah pihaknya mengunjungi beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mendapat keluhan dari para narapidana.
Nicholay menceritakan ada salah seorang narapidana yang melakukan kejahatan berulang karena saat bebas dari penjara tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonominya.
Narapidana tersebut mengaku sulit mendapat kerja karena ada syarat SKCK yang diminta oleh perusahaan-perusahaan.
"Surat ini tadi sudah dikirimkan ke pak Kapolri," kata Nicholay.
Ia menambahkan usulan tersebut tak khusus untuk mantan narapidana saja melainkan untuk semua masyarakat.
"Semoga dengan adanya surat ini dapat menggugah hati seluruh pemangku kebijakan dalam bidang penegakan hukum agar mereka meninjau kembali tentang syarat-syarat ini SKCK ini," ujar dia.
Baca juga: Tanggapan Kapolres, Kabar 5 Mahasiswa Demo Ditangkap Diminta Uang Tebusan Rp 12 Juta agar Bebas
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: TribunSolo.com/tribunnews.com
Baca juga: Syarat Posisi Timnas Indonesia di Klasemen Grup C Naik Lagi, Berharap Dibantu Jepang
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/cara-mudah-urus-skck-secara-online-sebagai-syarat-mendaftar-cpns-2021-segera-siapkan-dokumen-anda.jpg)