TRIBUN WIKI
Jika Lupa Bayar Zakat Fitrah Apa Hukumnya? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa jika seseorang lupa bayar zakat fitrah, maka dia hendaknya segera beristighfar minta ampun kepada Allah S.W.T.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Dalam Islam membayar zakat fitrah bagi yang mampu adalah wajib.
Maka dari itu, bagi Anda yang memiliki kemampuan, jangan lupa bayar zakat fitrah tepat waktu.
Adapun waktu membayar zakat fitrah ini sebenarnya cukup panjang.
Sejak 1 Ramadhan, umat muslim sudah bisa membayar zakat fitrah.
Baca juga: Niat Membayar Zakat Fitrah dan Jumlah yang Harus Dibayar

Baca juga: Apakah Penerima Zakat Fitrah Hanya untuk Umat Muslim Saja, Simak Penjelasannya
Batas membayar zakat fitrah itu sebaiknya sebelum waktu maghrib di Ramadhan terakhir.
Sebab, zakat fitrah yang Anda serahkan itu bisa disalurkan tepat waktu oleh pengumpul zakat.
Lantas, bagaimana jika lupa bayar zakat fitrah?
Apakah hal tersebut merupakan dosa?
Beberapa ulama berpendapat, bahwa lupa bayar zakat fitrah tidak berdosa, jika memang benar-benar tidak ingat.
Namun, jika Anda lupa bayar zakat fitrah karena sengaja menunda-nunda kewajiban tersebut, maka hal itu termasuk perbuatan dosa.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Dairi Sudah Ditetapkan, Segini Bayarannya
Ustaz Abdul Somad (UAS) mengatakan, bila Anda lupa bayar zakat fitrah, maka segeralah minta ampun kepada Allah S.W.T.
"Kalau khatib sudah naik ke atas mimbar, dia hanya sedekah biasa. Dia tidak dihitung sebagai zakat fitrah," kata UAS dikutip dari channel Youtube Tanya Ustadz Abdul Somad, Rabu (26/3/2025).
UAS mengatakan, maka bersegeralah minta ampun kepada Allah S.W.T jika Anda lupa karena kesengajaan.
"Tetap bersedekah dan beristigfhar minta ampun kepada Allah. Tidak ada alasan untuk tidak membayar zakat fitrah," terang UAS.

Mengqadha
Dikutip dari Tribun Jakarta, ada penjelasan dari Imam Ibnu Hajar al-Haitsami dalam Kitab Tuhfah Al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj juz 4 halaman 381 yang artinya, “Dan wajib mengqadha (bagi orang yang mengakhirkan pembayaran zakat fitrah sampai melebihi hari raya Idul Fitri) dengan segera karena kesalahannya dengan melakukan pengakhiran tersebut. Dan dari sini juga dapat dipahami bahwa seandainya pengakhiran tersebut bukan karena kesalahan yang sengaja dibuat seperti karena lupa, maka tidak harus segera mengqadhanya.”
Sementara untuk cara mengqadha zakat fitrah harus disesuaikan dengan hukum syariat Islam dan tidak bisa dilakukan asal-asalan menurut kehendak sendiri.(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.