Berita Karo Terkini
Pria 42 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Gubuk, Ini Barang Bukti yang Disita
Penangkapan ini juga bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya aktivitas yang mencurigakan di perladangan Lau Kumpe, Desa Deram.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba. Pelaku berinisial MS, ini diamankan dalam operasi grebek kampung narkoba di Desa Deram, Kecamatan Merdeka.
Berdasarkan keketerangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, pelaku berusia 42 tahun itu diamankan pada Jumat (21/3/2025) kemarin sekira pukul 14.30 WIB.
Pelaku diamankan personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Desa Deram, tepatnya di dalam sebuah gubuk di perladangan Lau Kumpe.
"Dari operasi ini, kita berhasil mengamankan satu orang pria yang kita duga terlibat dalam peredaran narkotika di Desa Deram. Pelaku diamankan di sebuah perladangan tepatnya di dalam gubuk," ujar Eko, Rabu (26/3/2025).
Setelah berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya tim langsung menggeledah barang bawaan dan di sekitar lokasi penangkapan. Dari hasil penggeledahan, didapatkan barang bukti berupa dua paket plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,12 gram.
"Selanjutnya tiga plastik klip kosong, satu buah pipet dengan ujung runcing, satu unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp 200.000," ucapnya.
Eko bilang penangkapan ini juga bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya aktivitas yang mencurigakan di perladangan Lau Kumpe, Desa Deram.
Atas laporan tersebut, selanjutnya personel Polres Tanah Karo langsung melanjutkan pengembangan ke desa tersebut.
Dari penggeledahan tersebut, barang bukti yang ditemukan disimpan pelaku di beberapa tempat seperti tiga plastik klip kosong, serta sebuah pipet yang diselipkan pada batang bambu di samping gubuk. Sementara itu, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba ditemukan di kantong jaket sebelah kiri tersangka.
"Dengan ketelitian personel, kita temukan barang bukti yang disimpan di gubuk tersebut," katanya.
Dari penangkapan ini, selanjutnya personel langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Keluarga Lina br Simanjuntak Minta Polisi Tanah Karo Segera Ungkap Pelaku Pembunuhan |
![]() |
---|
Lina br Simanjuntak Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kiosnya di Berastagi, Ini Kesaksian Pedagang |
![]() |
---|
Pengedar Sabusabu di Kabanjahe Tanah Karo Sembunyi di Belakang Rumah saat Digerebek |
![]() |
---|
Jasad Lina br Simanjuntak Sempat Disebut Ditemukan di Bekas Kantor Lurah, Ternyata di Tempat Ini |
![]() |
---|
Lina br Simanjuntak Tewas di Kiosnya di Pasar Buah Berastagi, Tetangga Sebut Tak Pernah Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.