Berita Karo Terkini

Pria 42 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Gubuk, Ini Barang Bukti yang Disita

Penangkapan ini juga bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya aktivitas yang mencurigakan di perladangan Lau Kumpe, Desa Deram. 

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK POLRES TANAH KARO
DITANGKAP DI GUBUK : Pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan bersama barang bukti di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Rabu (26/3/2025). Pelaku diamankan saat sedang berada di sebuah gubuk di perladangan di Desa Deram, Kecamatan Merdeka. (DOK POLRES TANAH KARO) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba. Pelaku berinisial MS, ini diamankan dalam operasi grebek kampung narkoba di Desa Deram, Kecamatan Merdeka. 

Berdasarkan keketerangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, pelaku berusia 42 tahun itu diamankan pada Jumat (21/3/2025) kemarin sekira pukul 14.30 WIB.

Pelaku diamankan personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Desa Deram, tepatnya di dalam sebuah gubuk di perladangan Lau Kumpe

"Dari operasi ini, kita berhasil mengamankan satu orang pria yang kita duga terlibat dalam peredaran narkotika di Desa Deram. Pelaku diamankan di sebuah perladangan tepatnya di dalam gubuk," ujar Eko, Rabu (26/3/2025). 

Setelah berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya tim langsung menggeledah barang bawaan dan di sekitar lokasi penangkapan. Dari hasil penggeledahan, didapatkan barang bukti berupa dua paket plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,12 gram.

"Selanjutnya tiga plastik klip kosong, satu buah pipet dengan ujung runcing, satu unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp 200.000," ucapnya. 

Eko bilang penangkapan ini juga bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya aktivitas yang mencurigakan di perladangan Lau Kumpe, Desa Deram. 

Atas laporan tersebut, selanjutnya personel Polres Tanah Karo langsung melanjutkan pengembangan ke desa tersebut. 

Dari penggeledahan tersebut, barang bukti yang ditemukan disimpan pelaku di beberapa tempat seperti tiga plastik klip kosong, serta sebuah pipet yang diselipkan pada batang bambu di samping gubuk. Sementara itu, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba ditemukan di kantong jaket sebelah kiri tersangka.

"Dengan ketelitian personel, kita temukan barang bukti yang disimpan di gubuk tersebut," katanya. 

Dari penangkapan ini, selanjutnya personel langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(mns/tribun-medan.com) 


 Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved