Sumut Terkini

Buntut Pemasangan Plang oleh Oknum Pengacara, Keluarga Napitupulu Pasang Pagar di Lapangan Mini

Pemagaran dan pendirian spanduk pelarangan masuk di pintu masuk Lapangan Mini dilakukan keluarga Napitupulu karena seorang oknum pengacara.

|
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MAURITS PARDOSI
PEMASANGAN PAGAR: Keluarga Napitupulu memasang pagar di Lapangan Mini serta mendirikan spanduk pelarangan aktivitas di Lapangan Mini tanpa seizin pemilik lahan, Senin (7/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Pemagaran dan pendirian spanduk pelarangan masuk di pintu masuk Lapangan Mini dilakukan keluarga Napitupulu karena seorang oknum pengacara bersama krunya memasang plang.

Pemasangan plang tersebut dilakukan pada Jumat (4/4/2025) lalu. 

Bahkan, pemasangan plang yang dinilai arogan tersebut mendapatkan kecaman dari Ketua Peradi Medan Dwi Ngai Sinaga.

Pada hari ini, Senin (7/4/2025), Lapangan Mini yang terletak di Kelurahan Sangkarnihuta, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba tersebut telah dipasangi pagar duri.

 Bahkan, larangan masuk untuk pihak yang tak berkepentingan juga mereka dirikan di pintu masuk lapangan dan dua titik lainnya.

Jaya Napitupulu, keturunan Oppung Ujuan Napitupulu, pemilik lahan dan yang tinggal di sekitar lapangan tersebut mengatakan, pemagaran merupakan hasil mufakat bersama keluarga.

Mereka juga melarang setiap pihak yaang ingin beraktivitas di lapangan tersebut tanpa seizin mereka.

"Pemagaran dan pelarangan masuk, bukan tanpa alasan. Sejarah dan bukti kepemilikan tanah, kita miliki dan saksi-saksi juga ada," kata Jaya Napitupulu, Senin (7/4/2025).

Disampaikannya, tindakan yang dilakukan oknum pengacara arogan bersama krunya tersebut dinilai sudah keterlaluan. 

"Jika selama ini kita mendukung pendidikan, karena yayasan tersebut salah satu sekolah unggulan di Kabupaten Toba, menelurkan generasi berprestasi. Kita berikan pemanfaatan lapangan untuk kegiatan samapta," terangnya.

Ia juga mengurai pengalamannya bersama pendiri yayasan yang bertetangga dengan lapangan tersebut.

"Semasa hidup T.B Silalahi, sampai tahun 2024 setiap ingin memanfaatkan lapangan untuk kegiatan samapta, selalu permisi dan dilakukan perjanjian tertulis dengan materai. Kenapa kini mendirikan plang kepemilikan dilakukan sepihak," ujarnya.

"Seperti pengakuan pihak Dinas Pendidikan Sumut telah dilakukan serah terima di tahun 1975, itu tidak benar ada penyerahan," sambungnya.

Menurutnya, Lapangan Mini terbentuk di tahun 1982 oleh anak T.D Pardede yaitu Jonni Pardede, dengan tujuan mencari bibit unggul pemain sepak bola yang akan tergabung dalam klub Harimau Tapanuli (Hartap).

"Yang menjadikan lapangan mini menjadi lapangan sepakbola bukan pihak pemerintah, tetapi pihak T.D Pardede yang merupakan bere kami, Napitupulu, pemilik lapangan mini ini," sambungnya.

"Saat itu, Jonni Pardede bermohon kepada orang tua saya untuk merubah kebun kami menjadi lapangan sepakbola. Kemudian dikarenakan Jonni Pardede merupakan keponakan Napitupulu maka lahan itu dipinjampaikaikan kepadanya,"  katanya.

Sehingga, ia menduga, tindakan pemasangan plang kepemilikan tanah itu kemungkinan salah objek. Merunut sejarah, yang menjadi tanah lapang dulunya adalah tempat berdirinya bangunan Yayasan Tunas Bangsa Soposurung.

"Dan hampir semua masyarakat di Kelurahan Sangkarnihuta mengetahui yayasan tersebut dulunya bernama Lapangan Balanga, karena bentuknya seperti kuali," lanjutnya.

"Disitulah dulunya, masyarakat dan pelajar melakukan kegiatan olahraga sepakbola bukan dilapangan mini, yang mereka klaim sekarang secara sepihak menjadi milik mereka," terangnya.

Saat ini, tidak ada aktivitas warga sekitar di lapangan tersebut.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved