Sumut Terkin
Belum Ditetapkan Sebagai DPO, Kejari Karo Bakal Panggil 1 Tersangka Dugaan Korupsi Profil Desa Besok
Sebagai informasi, dalam kasus yang terjadi pada tahun 2020-2023 lalu itu Kejari Karo sudah menetapkan empat orang tersangka.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, sampai saat ini diketahui masih terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan komunikasi dan profil desa.
Sebagai informasi, dalam kasus yang terjadi pada tahun 2020-2023 lalu itu Kejari Karo sudah menetapkan empat orang tersangka.
Keempatnya yakni, JP yang diamankan di kawasan Bangka Belitung pada 30 Juli lalu, selanjutnya TAA pada 13 Agustus kemarin. Selanjutnya, AKSP dan JG yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2 September kemarin.
Namun, dari keempat tersangka satu di antaranya yaitu JG masih belum dilakukan penahanan seperti tiga tersangka lainnya.
Hal tersebut, dikarenakan sampai ditetapkannya JG sebagai tersangka selama ini yang bersangkutan tak pernah sekalipun memenuhi panggilan tim penyidik Kejari Karo.
Bahkan, keberadaannya sejauh ini masih belum diketahui.
Ketika ditanya perihal status dari JP, Kasi Intel Kejari Karo D M Sebayang mengungkapkan sejauh ini yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dirinya menjelaskan, hal tersebut dikarenakan sesuai dengan peraturan yang ada sebelum masuk menjadi DPO, Kejari wajib melakukan pemanggilan kembali yang bersangkutan sebagai tersangka sebanyak tiga kali.
"Kalau untuk DPO belum. Karena tahapannya kita harus melakukan pemanggilan dulu, kalau kemarin kan sebagai saksi, sekarang karena sudah ditetapkan sebagai tersangka akan kita panggil lagi yang bersangkutan sebagai tersangka dengan tahapan yang sama," ujar Sebayang, Minggu (7/9/2025).
Peraturan ini, tertuang dalam pasal 227 ayat (1) dan (2) KUHAP yang berbunyi semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.
Kemudian, petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya.
Sejauh ini, Sebayang menjelaskan setelah kemarin pihaknya menetapkan status JG sebagai tersangka tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo telah mengirimkan surat panggilan pertama.
Dirinya menjelaskan, surat yang telah disampaikan kepada keluarga JG itu diterima pada Rabu (3/9/2025) kemarin dan dari surat tersebut JG diminta hadir pada Senin (8/9/2025) esok hari.
"Jadi setelah penetapan tersangka, satu hari kemudian kita sampaikan surat pemanggilannya ke keluarga yang bersangkutan. Dijadwalkan besok dia (JG) diminta datang memenuhi panggilan," ucapnya.
Diungkapkan Sebayang, jika nantinya yang bersangkutan tak datang memenuhi panggilan tim penyidik maka pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan kedua dengan persetujuan dari Kajari.
| Pemprov Sumut Klaim 87,1 Persen Lahan Pertanian Jeruk di Karo Terkena Serangan Hama Lalat Buah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pelaku Pencabulan Anak Lelaki di Bawah Umur di Karo Ngaku Pernah Jadi Korban Saat Belia | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Profil AKBP Faisal Andri Pratomo, Kapolres Dairi yang Baru | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| PT Alliance Consumer Products Indonesia Hadir di KEK Sei Mangkei, Bea Cukai Sebut Dukung Industri | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pabrik BioCNG Diduga Buang Limbah Sembarang, Belasan Lembu Warga di Langkat Mati Mendadak | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.