Berita Viral
SOSOK EM Guru Besar Farmasi UGM Dipecat Lakukan Kekerasan Seksual, Modus Bimbingan, Terjadi Setahun
Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gajah Mada inisla EM dipecat. EM terbukti melakukan kekerasan seksual ke sejumlah mahasiswi.
Menurut dia, total sebanyak 13 orang saksi dan korban diperiksa dalam proses tersebut.
"Saksi dan korban ada sekitar 13 orang yang diperiksa. Tetapi kalau ditanya apakah ini seluruhnya mahasiswa ataupun ada juga tendik (tenaga pendidik) dosen, kami tidak melihat detail itu," ujar Andi.
EM Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat Berdasarkan bukti-bukti, EM dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus, serta melanggar kode etik dosen.
Sebagai langkah awal, EM telah dibebastugaskan dari seluruh aktivitas tri dharma perguruan tinggi dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi pada 12 Juli 2024.
Keputusan itu diambil sebelum pemeriksaan selesai untuk menjaga ruang aman bagi korban dan civitas akademika.
"UGM melalui Satgas PPKS UGM terus memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan pada korban sesuai dengan kebutuhan para korban," kata Andi.
Pencabutan Status Guru Besar Tunggu Keputusan Kemendiktisaintek Meski telah diberhentikan tetap dari jabatan sebagai dosen UGM, menurut dia, status guru besar EM masih melekat.
Sementara Hal ini karena kewenangan pencabutannya berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Andi menerangkan bahwa pengangkatan guru besar merupakan keputusan menteri, sehingga pencabutannya juga harus dilakukan melalui keputusan menteri.
"Status guru besar itu diajukan kepada pemerintah, khususnya kementerian. SK-nya dikeluarkan oleh Kementerian. Jadi, kalau kemudian guru besarnya ingin dicabut, keputusannya juga harus dikeluarkan oleh kementerian," ucapnya.
Ia menambahkan bahwa jabatan akademik seperti lektor kepala dan guru besar menjadi kewenangan pusat.
Hal ini berbeda dengan lektor atau asisten ahli yang dapat ditetapkan oleh perguruan tinggi.
"Kami di UGM diminta untuk memeriksa, hasil laporan akan kami sampaikan kepada kementerian," ujar Andi.
UGM, lanjutnya, berkomitmen menciptakan ruang kampus yang bebas dari kekerasan seksual melalui langkah-langkah sistemik.
Salah satunya adalah pembentukan Satgas PPKS sejak September 2022 serta integrasi kebijakan internal dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
"Berbagai kebijakan yang disusun, diterapkan, dan dilaksanakan dengan berpegang pada prinsip bahwa kampus idealnya adalah ruang yang kondusif dan aman dari berbagai praktik kekerasan," tutur Andi Sandi.
Guru Besar Fakultas Farmasi
Universitas Gajah Mada
kekerasan seksual
pelecehan seksual
Tribun-medan.com
Penyebab Meninggalnya Yurike Sanger, Awal Bertemu Soekarno saat Masih SMA Kelas 2 Menikah 1964 |
![]() |
---|
Terungkap Oknum Pejabat Kemenag Memeras Ustaz Khalid Basalamah, Bocoran KPK Uang Disita Fantastis |
![]() |
---|
AKHIR Tragis Siswi SMK Jadi Kekasih Gelap Pria Beristri, Minta Dibelikan Ponsel Berujung Tewas |
![]() |
---|
Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Haji, Sebut Ada Ratusan Travel Haji Terlibat |
![]() |
---|
Mendadak Horor Rekonstruksi Mutilasi Tiara Angelina, Pintu Kamar Kos Buka-Tutup Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.