Berita Viral

PENGAKUAN Dedi Mulyadi Rutin Tiap Jam 5 Pagi Telfon Bupati-Walikota: Saya Tandain Yang Tak Angkat

Gubernur Dedi Mulyadi mengungkapkan rutin menghubungi para kepala daerah di Jawa Barat. 

Youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL
WARGA HIDUP DI KOLONG. Dedi Mulyadi saat mengecek warga yang tinggal di kolong rumah di Cikapundung Bandung. Seorang ayah dan anaknya berusia 14 tahun rela hidup di sebuah rumah berdinding seadanya, berukuran hanya 1x2 meter, berdiri nyempil di antara beton sungai Cikapundung, Kota Bandung. 

Lucky Hakim menyampaikan permintaan maaf.

Hal itu diungkap Dedi Mulyadi melalui akun Instagram pribadinya pada Senin, 7 April 2025.

"Pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya dan menyampaikan permintaan maaf karena belum mengajukan izin sebelum pergi ke Jepang," ujar Dedi dalam unggahan video di akun @dedimulyadi.

Dalam penjelasannya, Dedi menyebut bahwa alasan Lucky berlibur adalah memenuhi janji kepada anak-anaknya.

Namun, sebagai pejabat publik, Dedi menegaskan bahwa aturan tetap harus dipatuhi.

Termasuk ketika bepergian untuk keperluan pribadi.

"Setiap orang boleh berlibur, apalagi saat cuti Lebaran."

"Tapi kepala daerah seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, atau wali kota tetap wajib mengajukan izin jika hendak ke luar negeri," jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran atas aturan ini dapat dikenai sanksi.

"Kalau melanggar, ya memang sanksinya agak berat, yaitu diberhentikan sementara selama tiga bulan."

"Setelah itu, baru bisa kembali menjabat," tegas Dedi.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, telah mengonfirmasi bahwa tidak ada permohonan izin perjalanan luar negeri dari Lucky Hakim yang masuk ke kementerian.

Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam aturan tersebut, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara hingga teguran tertulis. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved