Breaking News

Berita Viral

PENGAKUAN Dedi Mulyadi Rutin Tiap Jam 5 Pagi Telfon Bupati-Walikota: Saya Tandain Yang Tak Angkat

Gubernur Dedi Mulyadi mengungkapkan rutin menghubungi para kepala daerah di Jawa Barat. 

Youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL
WARGA HIDUP DI KOLONG. Dedi Mulyadi saat mengecek warga yang tinggal di kolong rumah di Cikapundung Bandung. Seorang ayah dan anaknya berusia 14 tahun rela hidup di sebuah rumah berdinding seadanya, berukuran hanya 1x2 meter, berdiri nyempil di antara beton sungai Cikapundung, Kota Bandung. 

Alasan Lucky Hakim

Bupati Indramayu, Lucky Hakim beralasan pergi liburan ke Jepang setelah Lebaran merupakan momen cuti bersama. 

Kepergian Lucky Hakim ini mendapatkan teguran dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Apalagi, Lucky Hakim telah melanggar aturan dari Kementerian Dalam Negeri untuk larangan kepala daerah pergi ke luar negeri. 

Dedi Mulyadi merasa heran dengan keputusan Lucky Hakim yang memilih berlibur ke Jepang saat masa libur Lebaran 1446 H.

Sementara wilayah yang dipimpinnya yaitu Kabupaten Indramayu, masih membutuhkan perhatian.

Menurut Dedi, libur Lebaran justru merupakan momen penting bagi kepala daerah untuk berada di tempat dan siaga mengantisipasi berbagai kemungkinan.

"Silaturahmi kita kan dengan warga, bukan luar negeri," kata Dedi kepada awak media lewat sambungan telepon, Minggu (6/4/2025).

"Kemudian juga berbagai problem bisa terjadi ketika Lebaran, arus macet, kemudian berbagai peristiwa sering terjadi. Makanya harus standby," lanjut dia.

Dedi menyebut, dirinya tidak menerima laporan atau izin dari Lucky Hakim terkait kepergian tersebut.

Padahal, sesuai aturan, kepala daerah harus mendapatkan izin dari Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri sebelum bepergian ke luar negeri, apalagi saat hari besar keagamaan.

"Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga enggak," ungkap Dedi.

Ia menambahkan, dirinya sempat mencoba menghubungi Lucky lewat pesan singkat, namun tidak direspons.

Dedi menegaskan bahwa ketidakhadiran kepala daerah saat Lebaran bisa berdampak serius.

Ia mengingatkan, sesuai Undang-undang, kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin bisa sampai diberhentikan sementara selama tiga bulan.

Dedi pun berencana melaporkan hal ini ke Kemendagri.

"Ada di Undang-undang itu, diberhentikan selama tiga bulan. Saya sampaikan ke Kemendagri," tutur Dedi.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jabar

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved