Sergai Terkini

Perampok di Sergai Kabur karena Diserang Balik oleh Korbannya, Sajam dan Senpi Pelaku Direbut

Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai dan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap Ilham Batubara (58), pelaku percobaan perampokan bersenjata tajam.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PERAMPOK DITANGKAP: Tampang Ilham Batubara, pelaku percobaan perampokan yang berhasil ditangkap Polisi saat dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (10/4/2025). Tersangka kalah duel dengan korbannya dan melarikan diri. 

Alhasil, pistol terjatuh dan korban berhasil merebutnya baik senjata tajam maupun pistol milik pelaku.

Karena kalah duel, serta dua senjata tajam, senjata apinya dirampas korban, Ilham Batubara melarikan diri tanpa membawa apapun.

Kemudian Misnuriono melapor ke kantor Polisi, menceritakan dirinya merupakan korban percobaan perampokan sambil membawa parang dan juga pistol. 

"Saat itu korban melakukan perlawanan kembali, atau memukul ke arah pinggang yang ada senjata api sehingga terlepas senjata tersebut. Tersangka setelah itu melarikan diri dan sempat dikejar oleh korban."

Kehabisan Uang Saat Jadi Buronan Cabuli Anak Tetangga Jadi Motif Pelaku Merampok

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, motif Ilham Batubara mencoba merampok Misnuriono karena terdesak, butuh uang untuk melarikan diri.

Sebab, Ilham Batubara sedang diburu Polres Serdang Bedagai dalam kasus pencabulan anak tetangganya yang masih berusia 8 tahun.

"Saat kejadian dia lagi dikejar oleh Polres Serdang Bedagai karena kasus pencabulan. Dia masa pelarian dan gak punya uang, sehingga dia mencoba merampas sepeda motor yang akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk pelarian."

Sumaryono mengatakan Ilham Batubara merupakan mantan narapidana.

Dia dua kali ditahan kasus pencurian dan dua kali kasus narkoba.

Untuk kasus terbaru, Ilham Batubara dijerat Pasal berlapis perampokan dan kepemilikan senjata api.

Untuk senjata api, tersangka mendapatkan Daris seseorang yang masih diburu.

"Tersangka dijerat Pasal 363 dilapisi kepemilikan senjata api, juga senjata tajam dengan ancaman 20 tahun penjara dan 12 tahun penjara."


(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved