Berita Karo Terkini

Tampang Pemuda 22 Tahun yang Tertangkap Basah Bawa Ekstasi Berbentuk Granat, Ditangkap Polres Karo

Polres Tanah Karo, kembali mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.

dok Polres Tanah Karo
EKSTASI BENTUK GRANAT : Pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti sembilan butir pil ekstasi, diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Kamis (10/4/2025). Dari sembilan pil ekstasi tersebut, enam di antaranya ditemukan di rumah pelaku.   

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Kali ini, pelaku yang diamankan seorang pemuda berinisial MNH warga Jalan Samura, Kecamatan Kabanjahe. 

Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, pihaknya berhasil mengamankan pelaku yang masih berusia 22 tahun itu pada Minggu (6/4/2025) sekira pukul 00.30 WIB.

Dirinya menjelaskan, pemuda tersebut diamankan di kawasan Gang Gelombang, Desa Ketaren. 

"Atas laporan masyarakat, personel kita dari Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan. Dari lokasi yang dilaporkan, kita berhasil mengamankan seorang pria," ujar Eko, Kamis (10/4/2025).

Setelah diamankan, selanjutnya personel langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan pelaku.

Dari tangan pelaku, personel berhasil mengamankan tiga buah pil berbentuk granat yang diduga narkotika jenis ekstasi. 

"Dari tangan pelaku, kita temukan tiga buah pil warna ungu berbentuk granat yang diduga pil ekstasi dengan berat 0,95 gram. Selain itu, kita juga sita satu kotak rokok tempat pelaku menyimpan barang bukti, serta satu unit telepon seluler," katanya. 

Tak sampai di situ, dari hasil interogasi yang dilakukan personel pelaku mengaku jika masih memiliki narkotika lainnya.

Berbekal pengakuan pelaku, selanjutnya penggeledahan dilanjutkan ke kediaman pelaku untuk mencari barang bukti lainnya. 

"Dari rumah pelaku, ditemukan enam butir ekstasi seberat netto 2,05 gram. Kemudian satu plastik klip berles merah, dan satu botol plastik warna hitam yang disimpan di dalam kamar," ucapnya. 

Setelah cukup bukti, selanjutnya personel langsung memboyong pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved