Berita Viral

AKSI PROTES Soal Aipda Robig Penembak Mati Gamma Siswa SMK Terima Gaji dan Banding: Gak Punya Malu

Aipda Robig Zaenudin tersangka penembakan tiga pelajar di Semarang masih menerima gaji. 

TRIBUNJATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas
SIDANG DAKWAAN- Robig Zaenudin polisi penembak mati siswa SMK Negeri 4 Gamma Rizkynata Oktafandy, disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025). 

Tak hanya band Sukatani yang mendapatkan intervensi polisi, Kusyanto pencari bekicot asal Grobogan mendapatkan intimidasi dan kekerasan oleh Aipda IR.

Brigadir AK dilaporkan mantan kekasihnya DJP karena diduga membunuh bayi dari hasil hubungan mereka.

Terbaru, pengawal pribadi Kapolri Ipda Endri Purwa Sefa melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Menyikapi banyak kasus polisi yang  terlibat kejahatan, Munif menyebut sudah seharusnya reformasi polri.

"kami mendesak negara melakukan reformasi kepolisian," imbuh Munif.

Baca juga: Dari Magister ke Petani, Perjuangan Wiliam Menanti SK CPNS

Baca juga: Kasus Polisi Cekik Bayi, Amarah Ibu Korban Pecah Lihat Brigadir Ade Jelang Sidang Etik: Hey Pembunuh

Diberitakan sebelumnya, Aipda Robig Zaenudin tersangka penembakan tiga pelajar Semarang dengan korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO) ternyata masih menerima gaji bulanan dari Polri.

Robig masih menerima gaji lantaran dia masih berstatus anggota Polri.

"Iya betul, dia masih anggota Polri dan masih terima gaji sebesar 75 persen dari gaji pokok," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jateng Kota Semarang,
Kamis (10/4/2025).

Selain gaji dikurangi, kata Artanto, Robig juga tidak mendapatkan hak remunerasi atau tunjangan serta bonus.

Robig juga tidak berhak naik pangkat selama kasus itu berjalan. "Selama kasus berjalan Robig juga wajib ditahan," katanya.

Robig baru akan mengikuti sidang banding kode etik  profesi polri selepas sidang pidana pembunuhan nya berkekuatan hukum tetap (inkrah) atau pengadilan sudah memutuskan.

"Ya Robig kan sedang mengikuti peradilan umum kita monitor dulu selepas sidang slesai atau inkrah baru kita lakukan sidang banding etik Aipda Robig," sambung Artanto.

Dia beralasan sidang banding baru dilakukan selepas keputusan sidang pengadilan karena hasil sidang pidana dianggap akan menguatkan sidang etik. "Putusan inkrah dari pengadilan diharap menguatkan sidang banding kode etik dari Aipda Robig," jelasnya.

Sebagaimana diberitakan, Aipda Robig Zaenudin anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang yang membunuh Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) dengan cara ditembak menggunakan senjata api.

Peristiwa ini terjadi di Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved