Kolaborasi Sumut Berkah

Pemprov Sumut Bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO: Dibentuk tak Pedaman Kebakaran

Pemprov Sumut membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Effendy Pohan memimpin Rapat Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (10/4/2025). 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Gugus tugas ini diharapkan bisa menyelesaikan berbagai masalah TPPO yang ada di Sumut

"Berdasarkan instruksi Gubernur Sumut, Gugus Tugas ini dibentuk tidak hanya  menjadi pemadam kebakaran saja. Namun dapat menyelesaikan masalah TPPO di Sumut, baik dari hulu hingga hilir. Kita harapkan dengan rapat ini dapat masukan dari segala unsur yang ada," ujar Pj Sekda Sumut, Effendy Pohan saat Rapat Perdana Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di Lantai-2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Kamis (10/4/2025). 

Baca juga: Bobby Nasution dan Mensos Tinjau Sekolah Rakyat di Tebingtinggi: 21 Kabupaten/Kota Mengusulkan

 

Ia menambahkan, pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di Sumut berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut No. 1/2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumut Nomor 54 Tahun 2010 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.

Pada Gugus Tugas tersebut, Gubernur Sumut sebagai Ketua I, Wakil Gubernur sebagai Wakil Ketua I, Ketua DPRD Sumut sebagai Ketua II, Polda Sumut sebagai Ketua Harian dan Sekdaprov Sumut sebagai Wakil Ketua Harian. 

Sementara keanggotaan pada Gugus Tugas ini yakni dari unsur instansi vertikal, penegak hukum, akademisi, lembaga masyarakat dan lainnya. 

Disampaikan juga, Provinsi Sumut sendiri merupakan provinsi yang sangat rentan terjadinya TPPO, karena letak wilayah dan geografis yang memiliki banyak 'jalan tikus', yang kerap dimanfaatkan para agen ilegal untuk menyeludupkan pekerja migran melalui jalur laut. 

"Jelang Lebaran kemarin kita telah memulangkan korban TPPO sebanyak 186 orang. Pada rapat ini kita membahas apa tindakan kita selanjutnya, bagaimana korban dan siapa yang telah mengirim mereka ini untuk bekerja di luar negri," katanya. 

Baca juga: Gubsu: Beri Surat Peringatan, 3 ASN Pemprov Sumut Tak Hadir saat Hari Pertama Kerja Pasca Idul Fitri

 

Sedangkan, Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO diwakili Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Renakta Polda Sumut AKBP P Samosir menambahkan, Polda Sumut sendiri telah melakukan penegakan hukum, serta melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait dengan masalah ini.

"Masalah utama yang terjadi warga yang berminat kerja ke luar negeri ini karena sulitnya mencari kerja di daerah dan tergiur dengan iming-iming gaji yang lebih besar, yang  didapatkan disana melalui jalur ilegal," katanya. 

Untuk mengantisipasi pekerja migran ilegal ini, Polda Sumut berharap pemerintah segera mencari solusi bagaimana mempermudah segala urusan baik administrasi dan juga lainnya, agar warga yang ingin bekerja ke luar negeri dapat terjamin, baik keamanan dan juga legalitasnya. 

(*) 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved