TRIBUN WIKI
Apa Efek Jika Tidak Lapor SPT Tahunan? Ini yang Mesti Anda Ketahui
Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenai denda hingga masuk daftar penunggak pajak. Mereka akan kesulitan mengurus dokumen keuangan.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,- Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 berakhir pada 11 April 2025 kemarin.
Lantas, apa efek jika tidak lapor SPT tahunan?
Apakah bisa dipidana atau dipenjara?
Seperti diketahui, SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah dokumen yang wajib dilaporkan oleh wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun.
Baca juga: Cara Lapor SPT Melalui Aplikasi DJP Online, Besok Terakhir
SPT tahunan ini berisi rincian penghasilan, pajak yang sudah dibayar, serta kewajiban pajak lainnya.
Kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang telah mengalami beberapa perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pasal 3 ayat (1) dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap wajib pajak harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, serta menandatangani dan menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tempat wajib pajak terdaftar.
Baca juga: Apa Itu TKDN dan Manfaatnya Bagi Industri dalam Negeri
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 juga mengatur tentang kewajiban pelaporan SPT, termasuk pengecualian bagi wajib pajak tertentu yang dapat dibebaskan dari kewajiban ini.
Jika ada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan, maka akan ada sanksi yang menanti.
Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan
Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan secara berkala tepat waktu tiap tahun, maka akan diancam dengan sanksi administrasi.
Wajib pajak bisa dikenai denda berdasarkan kategori masing-masing.
Untuk individu, denda yang dipatok berkisar Rp 100 ribu.
Namun, untuk badan usaha, akan dikenai denda senilai Rp 1 juta.
Baca juga: Apa Itu Velocity? Begini Cara Membuat Video Slow Motion Agar FYP di TikTok
Adapun denda ini akan muncul secara otomatis lewat sistem dan akan tercatat sebagai tunggakan.
Jika wajib pajak terus menerus tidak melaporkan SPT tahunan, maka wajib pajak akan masuk dalam daftar hitam atau blacklist penunggak pajak DJP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-SPT-tahunan.jpg)