Berita Viral
Akhirnya Kelakuan Bejat Pj Kades Sumba Barat Daya Terbongkar, Rudapaksa Remaja Sampai 5 Kali
Remaja 15 tahun di Desa Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban kebejatan oknum Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) di sana.
Pelaku ini dilaporkan pada tanggal 2 April 2025 dan ditangkap tanggal 3 April 2025.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan saat ini berkas perkara sudah dilengkapi dan akan diserahkan ke jaksa," kata Hendry.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Junto Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Untuk ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,"ujar dia.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
HARTA KEKAYAAN Menteri Pariwisata Widiyanti Disebut Minta Air Galon untuk Mandi Saat Kunker Daerah |
![]() |
---|
KRONOLOGI Siswi SMK Dibunuh Pria Beristri Gegara Minta Dibelikan HP, Jasad Dibuang di Kebun Tebu |
![]() |
---|
BEREDAR Surat Diduga Diterbitkan Kemendikbud Sebut Gibran Lulus SMA, Dokter Tifa: Kertas Gak Jelas |
![]() |
---|
SPBU Shell Siapkan Gelombang PHK Mulai Oktober, Buntut Stok BBM Kosong |
![]() |
---|
KELAKUAN FE Dokter Gadungan Buka Praktik, Pasang Infus dan Beri Obat, Korban Rugi Ratusan Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.