Berita Viral

Bak Muka Tembok, Padahal Sudah Dicepat, Ade Kurniawan Pembunuh Bayinya Masih Ingin Jadi Polisi

Padahal sudah dipecat dari kepolisia, Ade Kurniawan ternyata masih saja ingin menjadi seorang polisi.

Ist/TribunJateng.com
BUNUH BAYI - Wajah Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng dilaporkan bunuh bayi AN, anak kandungnya. Ibu korban ternyata pernah dibohongi saat PDKT 

TRIBUN-MEDAN.com - Bak muka tembok. Mungkini inilah yang tepat dialamatkan ke Ade Kurniawan, anggota kepolisian yang dipecat karena membunuh bayinya sendiri.

Padahal sudah dipecat dari kepolisia, Ade Kurniawan ternyata masih saja ingin menjadi seorang polisi.

Kasus dugaanpembunuhan yang melibatkan anggota kepolisian Brigadir Ade Kurniawan (27) memasuki babak baru.

Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Dit Intelkam) Polda Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan (27) alias Brigadir AK itu diduga telah membunuh anak bayinya berusia 2 bulan.

Brigadir AK yang sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan pun menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang Propam Mapolda Jateng pada Kamis (10/4/2025).

Hasil putusan sidang KKEP - berlangsung dari pukul 10.30 sampai 16.35 WIB itu - menyatakan Brigadir AK dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota polisi.

Kuasa hukum keluarga DJP (ibu korban AN), M Amal Lutfiansyah, mengungkapkan pihaknya menyambut baik putusan majelis sidang KKEP yang telah memecat Brigadir AK.

Lutfi juga melihat Brigadir AK mengakui beberapa perbuatannya sehingga layak dipecat dari anggota Polri.

SIDANG ETIK - Brigadir Ade Kurniawan saat memasuki ruang sidang etik di Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Brigadir Ade, yang kini mebjadi tersangka kasus pembunuhan bayi, dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
SIDANG ETIK - Brigadir Ade Kurniawan saat memasuki ruang sidang etik di Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Brigadir Ade, yang kini mebjadi tersangka kasus pembunuhan bayi, dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto)

"Terperiksa (Brigadir AK) secara prinsip mengakui perbuatannya sehingga menjadi dasar pertimbangan hukum bagi pimpinan sidang untuk memberikan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Lutfi seusai sidang di Mapolda Jateng, Kamis (10/4/2025), dilansir TribunJateng.com.

Menurut Lutfi, dalam persidangan terungkap pula beberapa fakta-fakta yang menegaskan bahwa Brigadir AK telah melanggar kode etik kepolisian di antaranya telah tinggal bersama dengan DJP di Asrama Polisi (Aspol).

"Perbuatan dia (pidana) juga merusak citra dari Polri," sebut Lutfi.

Namun, meski mengakui perbuatan itu, melalui kuasa hukumnya, pihak Ade Kurniawan mengajukan banding.

Ajukan Banding

Di sisi lain, Ade Kurniawan tidak terima bahwa dirinya dipecat dari anggota Polri.

Dengan demikian, pihak Brigadir AK akan mengajukan banding atas putusan hasil sidang KKEP tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved