Breaking News

Berita Viral

MANTAN Artis dan Mantan Karyawan Garuda Terlibat Peredaran Uang Palsu

Seorang mantan artis sinetron serial drama kolosal berinisial SKW (41) ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan lantaran terlibat kasus uang palsu.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Mantan artis dan mantan karyawan Garuda menjadi tersangka peredaran uang palsu. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang mantan artis berinisial SKW (41) ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan lantaran terlibat kasus peredaran uang palsu.

Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Iptu Teddy Rohendi menyampaikan, terduga pelaku sudah mencoba berulang-kali melakukan transaksi di pusat perbelanjaan.

Saat SKW ditangkap, Polisi menemukan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 2.235 lembar, atau mencapai Rp 223 Juta

"Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, melakukan transaksi pembelian di Hypermart dan Ace hardware (Az.ko) dan pada saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil," ungkap Teddy Rohendi melalui keterangan tertulis, Minggu (13/4/2025).

Namun, aksi SKW diketahui ketika ingin melakukan transaksi kembali. Saat itu, petugas kasir membatalkan transaksinya karena uang yang dibawa SKW palsu setelah terdeteksi dengan sinar ultraviolet atau UV.

 "Tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama, namun kasir yang berbeda. Pada saat melakukan pembayaran kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut Palsu dan transaksi dibatalkan," kata Teddy Rohendi.

Teddy menjelaskan, tersangka kembali mencoba melakukan transaksi menggunakan uang palsu di toko lain, namun kembali ditolak karena menggunakan uang palsu.

"Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lainnya. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu kepada kasir dan dicek ternyata palsu," ujar Teddy.

 
Teddy mengungkapkan, tersangka langsung diamankan pihak sekuriti dan diketahui berulang kali melakukan pembelian dengan uang palsu.

"Lalu, pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo kemang, ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali," kata Teddy.

Atas perbuatannya, SKW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.

MANTAN ARTIS serial drama kolosal inisal SKW menjadi tersangka peredaran uang palsu. (Istimewa)
MANTAN ARTIS serial drama kolosal inisal SKW menjadi tersangka peredaran uang palsu. (Istimewa) (Istimewa)

Mantan Karyawan Garuda Terlibat Peredaran Uang Palsu

Terpisah, pihak maskapai Garuda Indonesia menyebut bahwa karyawannya yang terlibat sindikat uang palsu, Bayu Setyo Aribowo, sudah tidak aktif sejak tahun 2022.

"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah menjalani program Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (CDTP) sejak tahun 2022," kata Direktur Human Capital & Corporate Services Enny Kristiani dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Minggu (13/4/2025).

Sampai saat ini, Enny mengatakan, Bayu Setyo Aribowo belum kembali beraktivitas atau menjalankan tugas di lingkungan bandara.

Enny pun sangat menyesalkan keterlibatan Bayu dalam sindikat uang palsu tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved