Berita Viral

SOSOK Arif Nuryanta Ketua PN Jaksel Ditangkap Terima Suap Rp 60 Miliar Vonis Perkara Ekspor CPO

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta alias MAN ditangkap kasus suap perkara ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. 

Kompas.com/Shela Octavia
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Muhammad Arif Nuryanta saat keluar dari Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta alias MAN ditangkap kasus suap perkara ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. 

Kejaksaan Agung juga turut menahan tiga tersangka lainnya yakni Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, WG; Kuasa Hukum Korporasi, Marcella Santoso (MS); dan advokat berinisial AR.

Semua tersangka langsung ditahan Kejagung RI. 

Ketua PN Jakarta Selatan diduga menerima suap Rp 60 miliar kasus CPO. 

Kasus ini melibatkan tiga perusahaan, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

“Terhadap empat tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025).

Keempat tersangka ini ditahan di tiga rumah tahanan (rutan) yang berbeda.

Muhammad Arif Nuryanta dan MS (seorang advokat), ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung.

Sementara itu, advokat berinisial AR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Lalu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, WG, ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK.

Arif diduga telah menerima Rp 60 miliar dari MS dan AR untuk mengatur perkara agar dijatuhkan putusan yang menyatakan perbuatan tiga terdakwa korporasi ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag.

Uang Rp 60 miliar ini diserahkan melalui WG kepada Arif.

Qohar mengatakan, WG merupakan salah satu orang kepercayaan Arif. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh Wilmar Group dan dua korporasi lainnya. 

Pengembangan dari Kasus Suapp Hakim Perkara Donald Tannur

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) merupakan pengembangan dari kasus suap majelis hakim perkara Ronald Tandur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved