Liputan Khusus

PENYESALAN Warga Medan Ikut Parkir Berlangganan, Sudah Bayar Setahun Tapi Tetap Diminta Tunai

parkir di Kota Medan terus menyisakan polemik. Banyak kericuhan terjadi antara pengendara yang telah punya stiker barcode parkir berlangganan vs jukir

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/DEDY
JUKIR - Juru parkir di Jalan Surabaya, Kota Medan, viral karena memaksa warga bayar parkir secara tunai, meskipun sudah punya stiker barcode parkir berlangganan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Parkir berlangganan di Kota Medan terus menyisakan polemik. Banyak kericuhan terjadi antara pengendara yang telah punya barcode parkir berlangganan versus juru parkir (jukir).

Padahal parkir berlangganan menjadi salah satu program yang digembar-gemborkan Pemko Medan medio 2024 lalu. Bahkan, APBD 2024 tersedot Rp 12,4 miliar untuk program ini. Uang itu sedianya diperuntukkan menggaji para jukir sebesar Rp 2,5 juta per bulan dengan estimasi selama 5 bulan.

Parkir berlangganan juga tidak gratis. Pengendara roda dua, misalnya, harus membayar Rp 90 ribu per tahun untuk parkir langganan yang ditandangi dengan stiker barcode. Sedangkan roda empat Rp 130 ribu, dan truk/bus Rp 168 ribu per tahun.

Setelah masyarakat ramai-ramai ikut parkir berlangganan, dan Pemko meraup uang miliaran rupiah, program ini pun senyap. Begitu pula para jukir, ternyata banyak yang cuma mendapat gaji satu bulan atau dua bulan saja. 

Di tengah kondisi parkir berlangganan yang karut marut, Pemko Medan menerapkan aturan baru parkir konvensional di mana tarif kendaraan roda dua naik jadi Rp 3.000 dan roda 4 sebesar Rp 5.000. Alhasil, fenomena terkini banyak pengendara pelanggan parkir berlangganan yang terlibat cekcok dengan jukir yang ngotot pakai aturan parkir konvensional.

Lalu, ke mana uang masyarakat yang telah ikut parkir berlangganan selama ini? 

Bagaimana pula alokasi APBD sebesar Rp 12,4 miliar untuk para jukir itu? Mengingat banyak jukir yang ternyata cuma digaji selama satu bulan.

Mengenai APBD 2024 senilai Rp 12,4 miliar yang ditetapkan Pemko untuk gaji jukir mulai  Agustus hingga Desember 2024 seperti apa, Kabid Parkir Dishub Kota Medan Nikmal Fauzi Lubis tak merespons.

Baca juga: Penerapan Barcode Parkir Tak Berjalan Mulus, Jukir Kerap Paksa Warga Bayar Tunai

Pemerintah Kota Medan telah menerapkan program parkir berlangganan sejak 1 Juli 2024. Tujuannya, untuk meningkatkan  Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Pada saat proses parkir berlangganan mulai berjalan, seluruh jukir mendapat gaji Rp 1,9 juta. Padahal saat belum diresmikan, jukir berlangganan dijanjikan akan mendapat gaji Rp 2,5 juta.

Meski banyak penolakan, sistem parkir berlangganan tetap berjalan. Para jukir pun sudah mulai mendapat gaji bulanan seperti yang dijanjikan. Namun pada Oktober 2024, Dishub Kota Medan kembali merombak sistem perparkiran. 

Dishub Kota Medan menyatakan, seluruh warga bisa menerapkan dua sistem parkir, yakni berlangganan dan konvensional. Untuk konvensional, sistemnya setiap kendaraan  parkir maka akan diterapkan tarif mulai Rp 3.000 hingga Rp 12 ribu tergantung jenis kendaraan.

Untuk warga yang telah membeli stiker barcode berlangganan, tidak perlu lagi melakukan pembayaran parkir dengan sistem konvensional.

Dampaknya terjadi keributan jukir dengan pengendara yang viral di media sosial. Hal itu dikarenakan warga yang sudah memakai barcode berlangganan ternyata masih diminta uang parkir konvensional oleh jukir. Alasannya parkir berlangganan tidak berlaku lagi.

Padahal Dishub Kota Medan mengatakan, barcode berlangganan masih berlaku. Berdasar catatan Tribun Medan, akibat dua sistem parkir yang diterapkan membuat jukir dan pengendara sering cekcok.

Seperti kejadian di Kecamatan Medan Area, terlihat seorang jukir dan  pengendara cekcok dan viral di media sosial. Jukir meminta bayar parkir padahal pengendara sudah pakai barcode berlangganan.

Peristiwa itu terjadi pada 26 Februari 2025. Meski sempat terjadi cekcok akhirnya jukir itu pergi, pengendara juga meninggalkan lokasi kejadian tanpa membayar parkir kovensional. 

Kejadian serupa juga terjadi di Jalan Kesawan Kota Medan. Jukir dan pengendara cekcok lantaran pengendara sudah memiliki barcode tetapi juga harus membayar uang parkir. 

Jukir itu pun tidak mengenakan atribut parkir berlangganan. Ia meminta pengendara bayar parkir Rp 3.000. Jukir tersebut mengatakan, barcode parkir berlangganan sudah tidak berlaku lagi. Kejadian ini juga viral pada Maret 2025.

Terbaru, jukir di Jalan Surayaba yang viral berujung penindakan dari Dishub Kota Medan. Warga yang sudah membayar barcode parkir berlangganan tetap dipaksa jukir membayar parkir tunai.  

Saat Tribun Medan mewaancarai jukir di Jalan Pinang, Kota Medan, Ale (bukan nama sebenarnya) mengatakan, hanya sekali mendapatkan gaji dari sistem parkir berlangganan.

"Hanya sekali, itulah yang baru-baru itu. Kami dapat Rp 1,9 juta. Selebihnya sudah ada kebijakan parkir konvensional. Jadi kami tidak digaji lagi," katanya pada Selasa, 25 Maret lalu. Ale mengaku, lebih suka sistem parkir konvensional dibanding berlangganan.

"Kemarin kami sempat aksi ke Kantor Wali Kota minta kembali seperti semula, parkir konvensional. Karena lebih bisa kami atur, dan gaji jelas lebih banyak ini," katanya.

Ale mengaku, banyak teman-temannya yang kerap meminta uang parkir kepada pengendara yang sudah memiliki barcode parkir berlangganan.

"Kami ada target. Untuk capai target itu, ya itu tadi. Sistem barcode ini enggak jelas berapa targetnya. Enggak didetailkan. Tapi kami ada target dari vendor kami," ucapnya. 

Ale juga tak mau merinci secara pasti pendapatan per hari yang mereka terima dari sistem parkir konvensional. "Yang pasti lebih besar sedikit daripada gaji bulanan itu kalau dihitung per bulan. Untuk berapa persen yang kami terima itu berbeda-beda tergantung vendor masing-masing," katanya.

Ia mengakui, pihak vendor selalu menekankan kepada mereka bahwa barcode berlangganan masih berlaku. "Selalu itu ditekankan vendor. Mungkin, tergantung wilayah, ya. Alhamdulillah wilayah saya wilayah perkantoran capai target. Mungkin mereka yang tetap nekat minta uang parkir ke pengendara yang ada barcode karen sulit capai target," katanya.

Seorang pemilik stiker parkir berlangganan Airin mengaku, pasrah karena telah terlanjur membeli barcode ke Dishub Kota Medan. Menurutnya, daripada ribut dan viral di sosial media, ia memilih untuk membayar uang parkir kepada jukir.

"Sudah sering saya tetap diminta uang parkir padahal sudah jelas dilihat mereka saya punya barcode. Tapi, daripada ribut saya kasih saja," katanya.

Airin mengaku, memberi uang parkir tidak sesuai tarif parkir konvensional yang ditetapkan. "Tidak Rp 3.000 saya kasih Rp 2.000. Sempat ada jukir yang  ribut gegara saya kasih Rp 2.000, tapi saya tegaskan, masih syukur dikasih. Padahal saya sudah berlangganan barcode. Saya gitukan jukirnya lalu dia pergi," katanya. 

Menurutnya, ada rasa penyesalan karena telah membeli barcode parkir berlangganan. "Nyesal pasti. Karena kemarin panic attack ya, jadi takut nggak bisa parkir. Makanya beli. Rupanya begini," katanya. 

Berbeda halnya dengan pemilik barcode parkir berlangganan, Ridwan. Ia tetap mempertahankan barcode parkir berlangganan dan enggak masalah cekcok dengan jukir.

“Kalau saya, saya gas ajalah. Orang saya benar. Sudah bayar barcode  mahal masak saya diminta uang parkir lagi. Enggak mau saya. Sering saya ributin. Cuma enggak mau saya rekam-rekam. Adu mulut, adu mulut, habis itu tancap gas kendaraan saya," katanya. 

Ridwan menambahkan, jika tidak berani melawan jukir maka selamanya barcode tersebut tidak berfungsi. "Apalagi barcode itu ada batasan waktu satu tahun. Jadi, saya enggak mau rugi," katanya.

Ridwan berharap, agar pemerintah bisa lebih tegas dalam menetapkan sistem perparkiran di Kota Medan. "Kalau sistemnya A, ya sistemnya A. Jangan tiba-tiba jadi B. Itu namanya buat peperangan antara petugas parkir dan kami pengendara," ujarnya.

Masih Berlaku 
Kabid Parkir Dishub Kota Medan Nikmal Fauzi Lubis menegaskan bahwa sistem barcode masih berlaku sampai saat ini. 

“Saat ini kita memakai dua metode pembayaran. Saya pastikan barcode itu berlaku untuk parkir tepi jalan,” ucap Nikmal. Ia membenarkan bahwa, praktik di lapangan memang masih ada beberapa jukir yang menolak pembayaran dengan sistem barcode. 

“Kalau sosialisasi terus kita sampaikan pada perusahan yang ada untuk memberi pengerahan kepada jukirnya. Namun penolakan itu selalu terjadi di jukir, makanya ada beberapa jukir yang kita tindak dan amankan. Dari Lebaran sampai sekarang saja ada sekitar 4 jukir yang kita tindak karena menolak sistem barcode ini,” ujarnya.

Dengan banyaknya jumlah jukir di Kota Medan, Nikmal mengakui pihaknya juga kesulitan melakukan pengawasan di lapangan. “Terkadang kita plot anggota di beberapa lokasi, ternyata di lokasi lain pula yang ribut. Karena jukir di Kota Medan ini jumlahnya lebih dari 2.000 orang.

Sampai kapan sistem barcode berlaku, Nikmal mengaku, hingga saat ini belum ada kepastian apakah kebijakan tersebut akan dilanjutkan.

“Kami juga masih menggunakan arahan, yang jelas sampai saat ini kita masih terus menjual barcode. Dan, pada Februari 2025 juga masih ada masyarakat yang membeli barcode,” katanya.

Ke depan, Nikmal kembali mengimbau kepada perusahaan pengelola parkir dan jukir yang ada di Kota Medan untuk mematuhi aturan yang berlaku saat ini. “Masyarakat yang sudah membayar parkir selama satu tahun (barcode) pasti tidak terima ketika dikutip retribusi saat menggunakan parkir tepi jalan. Hal seperti itu yang sering jadi pemicu keributan. Jadi kami harap para jukir bisa paham dengan sistem barcode ini,” katanya.

Mengenai APBD 2024 senilai Rp 12,4 miliar yang ditetapkan Pemko untuk gaji jukir mulai  Agustus hingga Desember 2024 seperti apa, Nikmal tak merespons. 

Berdasar catatan Tribun Medan, gaji jukir per bulan awalnya ditetapkan Rp 2,5 juta. Sehingga, per bulan anggaran yang dikeluarkan Rp 2,5 miliar. Apabila ditotalkan selama lima bulan itu menghabiskan APBD senilai Rp 12,5 miliar, Agustus-Desember 2024.(cr5/Tribun-Medan.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved