TRIBUN WIKI
Profil Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim, Eks Menteri Desa yang Kini Dibidik KPK
Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim adalah mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Ia ditengarai terlibat korupsi hibah
TRIBUN-MEDAN.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim.
Gus Halim yang merupakan mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) ini ditengarai terlibat dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus ini terjadi saat Gus Halim masih menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur.
"Jadi begini, mantan mendes itu dulunya pada tempus pemberian hibah ini yang bersangkutan itu salah satu anggota DPRD di Jawa Timur. Kalau tidak salah itu ketua fraksi di sana yang bersangkutan, sehingga juga itu berkaitan erat dengan hibah dari legislatif tersebut," kata Asep dalam keterangannya, Senin (14/4/2025) dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: SOSOK Sekar Arum Widara, Mantan Artis yang Edarkan Uang Palsu, Barbuk Rp 223 Juta
Atas dasar tersebut, kata Asep, penyidik menduga bahwa kakak dari Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Indonesia Muhaimin Iskandar ini terlibat dalam pemberian dana hibah
Hal itu pula yang membuat tim penyidik pernah memeriksa Gus Halim serta menggeledah rumah politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
"Jadi penyidik menemukan bahwa yang bersangkutan juga ikut pada saat ada hibah tersebut, sehingga diminta keterangan, kemudian juga digeledah dan lain-lain dilakukan upaya paksa," ujar Asep.
Oleh karena itu, lanjut Asep, penyidik tengah mendalami keterlibatan Gus Halim dalam kasus suap dana hibah Jatim.
Baca juga: Profil Ade Sugianto, Bupati Tasikmalaya yang Ingin Penjarakan Wakilnya Sendiri
Asep bahkan menyebut KPK tak segan untuk menaikkan status saksi kakak Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin itu bila penyidik menemukan keterlibatan yang lebih jauh.
"Nanti untuk ke depannya kita masih ditunggu saja, nanti seperti apa keterlibatan yang bersangkutan. Apabila memang cukup bukti untuk dinaikkan, kita juga tidak akan segan-segan untuk menaikkan yang bersangkutan," kata dia.
Profil Abdul Halim Iskandar
Abdul Halim Iskandar merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ia lahir di Jombang, 14 Juli 1962.
Dilansir situs resmi PKB, berdasarkan Surat Keputusan Menteri HAM RI Nomor M.HH - 04.AH.11.01 Tahun 2019, tanggal 30 Agustus 2019, Abdul Halim Iskandar diamanahi sebagai Ketua Bidang Penguatan Eksekutif, Legislatif, dan Pengurus DPP PKB masa bakti 2019-2024.
Ia menjabat sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma'ruf Priode 2019-2024.
Halim Iskandar adalah kakak dari Ketua Umum DPP PKB saat ini, yakni Muhaimin Iskandar.
Baca juga: Profil Lalu Muhamad Iqbal, Eks Dubes Indonesia di Turki, Calon Gubernur NTB
Ia besar dan tumbuh di lingkungan pesantren.
Pendidikan di masa kecilnya banyak dihabiskan di Pesantren Manbaul Ma'arif Denanyar Jombang, Jawa Timur.
A Halim Iskandar menempuh pendidikan formal di MI, MTs dan MAN Manbaul Ma’arif Denanyar, Jombang.
Selain pendidikan formal, Halim Iskandar tercatat pernah menjadi santri di Pesantren Manbaul Ma'arif Denanyar dari tahun 1968 hingga tahun 1980.
Lulus SMA, Halim Iskandar mengejar pendidikan tinggi di IKIP Yogyakarta jurusan Filsafat dan Sosiologi Pendidikan pada tahun 1987.
Setelah lulus, Halim Iskandar melanjutkan S2 di IKIP Malang jurusan Manajemen Pendidikan.
Baca juga: Profil Baim Cilik, Eks Bintang Cilik Curhat Rumah Rp 1,3 M Dijual Ayah dan Tidak Dibiayai Sekolah
Ia berhasil menyelesaikan pendidikan S2-nya pada tahun 1992.
Sebelum terjun ke dunia politik, Halim Iskandar pernah menjadi guru BP di MAN Manbaul Maarif Denanyar Jombang.
Ia juga pernah menjadi kepala sekolah di SMK Sultan Agung Tebuireng.
Abdul Halim Iskandar mulai aktif di dunia politik sejak tahun 1999.
Dia menjadi ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jombang dari tahun 1999 hingga 2011.
Pada tahun 2011, Halim Iskandar menjadi ketua DPW PKB Jawa Timur.
Halim Iskandar menjadi ketua DPRD Kabupaten Jombang dari tahun 1999-2009.
Baca juga: Profil Irjen Pol Eddy Hartono, Senior Kapolri Masih Bintang Dua Kini Jadi Kepala BNPT
Lalu, sejak tahun 2009, Halim Iskandar menjadi pimpinan di DPRD Provinsi Jawa Timur.
Pada periode 2009 - 2014, ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.
Pada periode 2014 - 2019, Halim Iskandar menjadi Ketua DPRD Jawa Timur.
Mengutip kemendesa.go.id, berikut riwayat pekerjaan, organisasi dan pekerjaan Halim Iskandar.
Riwayat Pendidikan
- Pendidikan Formal
SD: MI. Mambaul Ma’arif Denanyar Jombang lulus tahun 1974
SMP: MTsN. Mambaul Ma’arif Denanyar Jombang lulus tahun 1977
SMA: MAN Mambaul Ma’arif Denanyar Jombang lulus tahun 1980
S1: S1 Filsafat dan Sosiologi Pendidikan IKIP Yogyakarta lulus tahun 1987
S2 : S2 Manajemen Pendidikan IKIP Malang lulus tahun 1992
- Pendidikan non Formal
Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif tahun 1968-1980
Riwayat Organisasi
Ketua DPW PKB Provinsi Jawa Timur: 2011-Sekarang:
Ketua DPC PKB Kabupaten Jombang: 1999-2011
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang 1999-2011
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Yogyakarta
PRAMUKA: Siaga, Penggalang dan Penegak
Organisasi Siswa Intra Siswa (OSIS) di MTsN dan MAN
Riwayat Pekerjaan
Direktur Utama PT. RSNU Jombang: 2012-Sekarang
Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur: 2014-2019
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur: 2009-2014
Ketua DPRD Kabupaten Jombang, 1999-2009
Ketua Panitia Pemilihan Daerah (PPD) Kabupaten Jombang: 1999
Dekan Fakultas Tarbiyah Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng: 1993-1997
Dosen IKAHA Tebuireng Jombang
Kepala SMK Sultan Agung Jombang
Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif Denanyar Jombang
Guru BP MAN Mambaul Ma’arif Denanyar Jombang
Rumahnya Digeledah KPK
Penyidik KPK diketahui telah menggeledah rumah Abdul Halim Iskandar Jumat, 6 September 2024.
"Bahwa pada Jumat tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).
Dari rumah Gus Halim, tim penyidik KPK menyita uang tunai serta barang bukti elektronik. Namun, tidak diungkap lebih jauh nominal uang yang disita penyidik KPK.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," kata Tessa.
Dalam kasus ini, Abdul Halim Iskandar sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Penyidik memeriksa Abdul Halim kapasitasnya sebagai mendes PDTT, bukan sewaktu menjabat ketua DPRD Jatim.
"Informasi sementara yang didapat dari penyidik dalam kapasitas sebagai menteri," ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).
Ketika disinggung apakah KPK sedang mencium kasus tersebut ada indikasi timpang tindih dengan dana desa, Tessa enggan menjawab jelas.
"Belum bisa dibuka dulu karena masih berproses dan itu sudah masuk materi penyidikan. Nanti kalau ada update, kami sampaikan," katanya.
Tessa menambahkan, selain memeriksa Halim, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan secara maraton di sejumlah wilayah di Jatim. Di antaranya Bojonegoro, Gresik, dan Lamongan dengan total saksi mencapai 90 orang.
Seluruhnya merupakan ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan penerima dana hibah.
Setelah diperiksa selama hampir enam jam, Gus Halim mengaku dicecar penyidik mengenai kasus hibah pokmas yang menjerat 21 tersangka itu.
"Semua sudah saya jelaskan. Klir, jadi terserah penyidik," kata Gus Halim seraya berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).
Dia mengaku, ada sekira 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK. Dan seluruhnya, sudah dia jawab secara jelas dan lengkap.
"Tidak ada satu pun pertanyaan terlewat," celetuknya sambil tertawa.
Namun, Gus Halim enggan memaparkan detail apa saja pertanyaan penyidik yang diajukan padanya. Apakah saat menjadi ketua DPRD Jatim atau setelah menjadi mendes PDTT.
"Ya pokoknya waktu urusan Jatim lah. Kan bisa saat jadi ketua DPRD dan setelahnya," ucapnya.
KPK sebelumnya telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.
"Betul [tersangka]," kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews.com, Rabu (31/7/2024).(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Abdul-Halim-Iskandar-atau-Gus-Halim-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.