Breaking News

Berita Viral

SAAT Hakim Arif Nuryanta Jadi Role Model Tapi Ketahuan Minta Uang Suap Vonis Lepas Rp 60 Miliar

Cara licik Ketua Pengadilan negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta meminta imbalan vonis lepas kasus ekspor minyak menjadi sorotan. 

Kolase Tribun Medan
HAKIM TERIMA SUAP - Cara licik Ketua Pengadilan negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta meminta imbalan vonis lepas kasus ekspor minyak menjadi sorotan.  

TRIBUN-MEDAN.com - Cara licik Ketua Pengadilan negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta meminta imbalan vonis lepas kasus ekspor minyak menjadi sorotan. 

Arif Nuryanta meminta bayaran tiga kali lipat kepada pengacara perusahaan yang didakwa melakukan kejahatan ekspor minyak. 

Total ada Rp 60 miliar yang diminta Arif Nuryanta dengan masing-masing hakim menerima Rp 20 miliar. 

Namun anehnya, hingga saat ini, Senin (14/4/2025), poster Arif Nuryanta masih berdiri sebagai role model atau panutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Diketahui, kasus tersebut adalah uang suap untuk vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022.

Pengacara tersangka korporasi, Ariyanto Bakri kemudian berkomunikasi dengan tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari.

Lalu, Wahyu Gunawan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan vonis onslag tersebut.

Arif pun menyetujui permintaan tersebut. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pihak pengacara yakni dengan melipat gandakan uang suap tersebut.

"Muhamad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar," tuturnya.

Permintaan itu pun disetujui, oleh pihak pengacara tersangka korporasi dan diserahkan kepada Arif melalui Wahyu Gunawan.

"Pada saat itu wahyu Gunawan diberi oleh Muhamad Arif Nuryanta sebesar 50.000 USD sebagai jasa penghubung dari Muhamad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut," ungkapnya.

Kemudian, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim menangani perkara tersebut. 

Ketiganya yakni Ketiganya yakni Djuyamto sebagai Ketua Majelis Hakim, Ali Muhtarom sebagai Hakim AdHoc dan Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota.

Dari total uang suap tersebut, tiga hakim menerima uang senilai Rp 22,5 miliar.

Abdul Qohar mengatakan total uang tersebut diterima para tersangka sebanyak dua tahap.

Pertama para tersangka menerima uang dalam bentuk dollar sebesar Rp 4,5 miliar.

Uang tersebut diberikan oleh tersangka Muhammad Arif Nuryanta Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang dimana asal uangnya bersumber dari advokat Ariyanto Bahri.

Baca juga: Jadi Tersangka, 3 Hakim PN Jakpus Terima Rp 22,5 M Terkait Kasus Vonis Lepas Korporasi Ekspor CPO

"Setelah terbit surat penetapan sidang, Muhammad Arif Nuryanta memanggil DJU selaku ketua majelis dan ASB selaku anggota. Lalu Muhammad Arif Nuryanta memberikan uang dollar bila di kurskan ke dalam rupiah Rp 4,5 miliar," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (14/4/2024) dini hari.

"Uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkata diatensi," jelasnya.

Setelah menerima uang dari Arif, Agam dikatakan Qohar memasukkannya ke dalam godie bag yang kemudian dibagikan untuk dirinya, Djuyamto dan Ali secara merata.

Lebih jauh dijelaskan Qohar, pada medio September atau Oktober 2024, Arif Nuryanta kembali menyerahkan uang kepada Djuyamto sebesar Rp18 miliar.

Uang miliaran itu selanjutnya dibagikan lagi oleh Djuyamto kepada Agam dan Ali di depan Bank BRI wilayah Pasar Baru, Jakarta Pusat.

"Dengan porsi pembagian sebagai berikut, ASB menerima sebesar uang dollar jika dirupiahkan sebesar Rp 4,5 miliar, kemudian DJU menerima uang dollar atau jika dirupiahkan sebesar Rp 6 miliar, dan AL menerima uang berupa dollar Amerika jika dirupiahkan setara Rp 5 miliar," kata Qohar.

Poster Role Model

Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta masih menjadi role model atau panutan di Pengadilan. 

Poster Arif Nuryanta masih terpampang di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Padahal, diketahui, Arif Nuryanta telah ditangkap atas kasus terima suap vonis lepas kasus ekspor CPO.  

Amatan tribun, di dekat ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terpampang nama dan foto Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta.

Di situ tertulis Muhammad Arif Nuryanta sebagai role model PN Jaksel.

"Role model" dalam bahasa Indonesia berarti panutan, teladan atau pemberi inspirasi.

Dengan kata lain role model dianggap seseorang yang menjadi contoh yang baik bagi orang lain, baik dalam hal perilaku, tindakan atau cara berpikir.

SUAP EKSPOR CPO - Terpampang jelas nama dan foto Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai role model. Letak foto pengargaan itu berada dekat pintu ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (14/4/2025).
SUAP EKSPOR CPO - Terpampang jelas nama dan foto Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai role model. Letak foto pengargaan itu berada dekat pintu ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (14/4/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Penghargaan keteladanan Muhammad Arif Nuryanta kemungkinan diberikan atas prestasi kepemimpinannya kala itu.

Muhammad Arif Nuryanta yang seharusnya menjadi tauladan bagi anak-anak buahnya.

Namun justru terjerat dugaan kasus korupsi.

Muhammad Arid Nuryanta malah terjerat kasus dugaan suap ekspor Crude Palm Oil (CPO) Rp 60 miliar.

Para pegawai PN Jaksel enggan memberikan komentar atas penetapan tersangka Muhammad Arif Nuryanta.

Namun  Ketua PN Jaksel itu sudah terbukti menerima uang gratifikasi bersama tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.

(*/tribun-medan.com)

Sebagian artikel sudah tayang di tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved