Polres Labuhanbatu

Terjerat Perangkap Narkoba, Dua Pria Pijor Koling Diamankan Polres Padangsidimpuan

Petugas Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan saat mengamankan barang bukti dari pelaku di lokasi penangkapan di Pijor Koling, Sabtu (12/4/2025).

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan saat mengamankan barang bukti dari pelaku di lokasi penangkapan di Pijor Koling, Sabtu (12/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Sabtu sore yang seharusnya tenang di Jalan Aek Gareder, Kelurahan Pijor Koling, Padangsidimpuan Tenggara, berubah menjadi arena operasi penangkapan. Dua pria—SH (34) dan HSH alias Ken (41)—warga setempat, diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan ganja.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB, ketika petugas mendapati SH tengah berdiri di samping sepeda motornya. Kecurigaan terkonfirmasi saat penggeledahan menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi ganja di kantong jaketnya.

“Setelah itu, pelaku membuang satu paket narkotika jenis sabu ke tanah. Dari interogasi awal, SH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama HSH alias Ken,” jelas Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga.

Tak butuh waktu lama, polisi mengembangkan informasi dan mengamankan HSH di lokasi terpisah. Keduanya kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa jaringan narkoba bisa menjalar hingga ke lingkungan yang tampak biasa. Penangkapan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polres Padangsidimpuan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved