Polres Labuhanbatu

Karyawan BUMN Ditangkap di Perkebunan, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Seorang pria berinisial S alias Moko (42), yang diketahui merupakan karyawan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Polsek Bilah Hulu Amankan Karyawan BUMN dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika. Barang bukti berupa sabu, alat isap, dan sepeda motor turut diamankan polisi. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Seorang pria berinisial S alias Moko (42), yang diketahui merupakan karyawan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ditangkap polisi dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di kawasan perkebunan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (26/8/2025).

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di sekitar lokasi. Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Andi S. Pasaribu, S.H, tim opsnal melakukan pengintaian dan mendapati tiga pria yang dicurigai terlibat dalam aktivitas terlarang tersebut.

“Saat dilakukan penindakan, satu orang berhasil diamankan, sementara dua lainnya melarikan diri,” kata Plt. Kasi Humas Polres Labuhanbatu, IPTU Arwin, S.H., dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (27/8).

Tersangka yang diamankan sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang sebungkus rokok bermerek Mansion. Namun saat diperiksa, bungkus rokok itu ternyata berisi narkotika jenis sabu seberat 1,34 gram. Selain itu, polisi juga menyita 10 plastik klip kosong, satu kaca pirek, satu jarum suntik, satu unit handphone Android, serta sepeda motor Honda Revo Fit yang digunakan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, Moko mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya berinisial W, yang saat ini masih buron. Polisi kini tengah memburu W dan satu pria lainnya yang turut melarikan diri dari lokasi kejadian.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H, melalui IPTU Arwin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Tidak ada kompromi bagi para pelaku, siapapun dia dan dari kalangan apapun,” ujar IPTU Arwin.

Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Bilah Hulu dan akan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan pengembangan kasus ini akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved