Berita Viral
Nasib 3 Pelaku Begal Polisi, Pengakuan Tersangka pada Kapolres, Beraninya Bacok Briptu Abdul Aziz
Nasib tiga pelaku begal terhadap anggota Polres Metro Bekasi bernama Briptu Abdul Aziz (32). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka
TRIBUN-MEDAN.COM - Nasib tiga pelaku begal terhadap anggota Polres Metro Bekasi bernama Briptu Abdul Aziz (32).
Ketiganya ditangkap polisi kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka yakni, Deni (25) yang berperan sebagai eksekutor, Ardi (22) berperan sebagai joki, dan Sodik (19) sebagai penadah sepeda motor milik korban.
Berdasarkan pengakuannya, ketiga pelaku tidak mengetahui korban adalah anggota kepolisian.
"Dia (pelaku) tidak tahu korban polisi," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa

Setelah merampas kendaraan korban, kedua pelaku kemudian menjual ke seorang penadah bernama Sodik seharga Rp 3,8 juta melalui media sosial.
Seperti diberitakan, Polres Metro Bekasi berhasil menangkap komplotan begal yang melakukan pembacokan terhadap seorang anggota polisi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: PSG Lolos Dramatis ke Semifinal Liga Champions, Lawan Selanjutnya Pemenang Real Madrid vs Arsenal
Korbannya diketahui seorang anggota Sat Samapta Polres Metro Bekasi Briptu Abdul Azis, saat pulang kerja.
Briptu Abdul Aziz sempat ditolong warga dan saat ini tengah dirawat di rumah sakit.

Saat di dalam ambulans, Briptu Abdul Azis masih sempat mengucapkan terima kasih ke warga yang membantunya.
Peristiwa pembegalan ini terjadi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kampung Pasir Limus, Cikarang Utara pada Rabu (2/4/2025) dinihari.
Korban yang terluka dibacok pelaku tergeletak di tengan jalan.
Para pelaku yang terlibat dalam aksi begal ini berjumlah tiga orang yakni berinisial DE (25), AR (22), dan SD (19).
Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi kejahatan jalanan tersebut.
Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa dan pernah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.