Berita Viral

Nasib 3 Pelaku Begal Polisi, Pengakuan Tersangka pada Kapolres, Beraninya Bacok Briptu Abdul Aziz

Nasib tiga pelaku begal terhadap anggota Polres Metro Bekasi bernama Briptu Abdul Aziz (32). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Salomo Tarigan
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
BEGAL POLISI DITANGKAP - Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa saat konferensi pers menghadirkan kawanan begal polisi di Gedung Promoter Polrestro Bekasi pada Senin (14/4/2025). Nasib 3 Pelaku Begal Polisi usai ditangkap. 

Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, ketiga pelaku memiliki peran berbeda.

DE adalah eksekutor sekaligus yang membacok korban.

Sementara itu, AR berperan sebagai joki dan yang menjual sepeda motor milik korban.

Sedangkan, SD merupakan penadah atau yang membeli motor milik korban dari pelaku sebesar Rp3,8 juta.

"Tersangka DE ternyata seorang residivis kasus serupa dan ditahan di Lapas selama tiga tahun penjara," kata Mustofa saat konferensi pers, dilansir Tribun Bekasi, Senin (14/4/2025).

Mustofa menyebut, DE pernah beraksi di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Bekasi. 

Aksinya terhadap anggota polisi itu berada di lokasi yang ketiga.

Saat beraksi, pelaku terbilang sadis lantaran selalu dibekali senjata tajam berupa celurit.

"Pelaku juga mengaku tak tahu bahwa yang dibegalnya itu ternyata anggota Polri yang baru saja pulang piket saat mudik Lebaran," ucap Kombes Mustofa.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan, yaitu STNK, BPKB, jaket, celana PDL warna hitam kondisi kotor, tas ransel warna hitam dalam kondisi sobek, CCTV, Visum Et Repertum.

Kemudian, satu unit kendaran motor honda Scoppy warna hitam-coklat milik korban dan senjata tajam jenis celurit milik tersangka AR yang digunakan membacok korban.

Atas perbuatannya, tersangka DE dan AR dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka SD dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

KORBAN Begal: Profil anggota Polres Metro Bekasi, Briptu Abdul Azis (32), menjadi korban kejahatan jalanan atau begal saat melintas di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kampung Pasir Limus RT07/06 Desa Mangun Harja Cikarang Utara, Bekasi, Rabu (2/4/2025) subuh. (Istimewa)
KORBAN Begal: Profil anggota Polres Metro Bekasi, Briptu Abdul Azis (32), menjadi korban kejahatan jalanan atau begal saat melintas di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kampung Pasir Limus RT07/06 Desa Mangun Harja Cikarang Utara, Bekasi, Rabu (2/4/2025) subuh. (Istimewa) 

Sebelumnya, Briptu AA, anggota Sabhara Polres Metro Bekasi, menjadi korban begal hingga mengalami luka di sejumlah tubuhnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved