Berita Viral
Nasib 3 Pelaku Begal Polisi, Pengakuan Tersangka pada Kapolres, Beraninya Bacok Briptu Abdul Aziz
Nasib tiga pelaku begal terhadap anggota Polres Metro Bekasi bernama Briptu Abdul Aziz (32). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka
Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, ketiga pelaku memiliki peran berbeda.
DE adalah eksekutor sekaligus yang membacok korban.
Sementara itu, AR berperan sebagai joki dan yang menjual sepeda motor milik korban.
Sedangkan, SD merupakan penadah atau yang membeli motor milik korban dari pelaku sebesar Rp3,8 juta.
"Tersangka DE ternyata seorang residivis kasus serupa dan ditahan di Lapas selama tiga tahun penjara," kata Mustofa saat konferensi pers, dilansir Tribun Bekasi, Senin (14/4/2025).
Mustofa menyebut, DE pernah beraksi di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Aksinya terhadap anggota polisi itu berada di lokasi yang ketiga.
Saat beraksi, pelaku terbilang sadis lantaran selalu dibekali senjata tajam berupa celurit.
"Pelaku juga mengaku tak tahu bahwa yang dibegalnya itu ternyata anggota Polri yang baru saja pulang piket saat mudik Lebaran," ucap Kombes Mustofa.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan, yaitu STNK, BPKB, jaket, celana PDL warna hitam kondisi kotor, tas ransel warna hitam dalam kondisi sobek, CCTV, Visum Et Repertum.
Kemudian, satu unit kendaran motor honda Scoppy warna hitam-coklat milik korban dan senjata tajam jenis celurit milik tersangka AR yang digunakan membacok korban.
Atas perbuatannya, tersangka DE dan AR dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka SD dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Sebelumnya, Briptu AA, anggota Sabhara Polres Metro Bekasi, menjadi korban begal hingga mengalami luka di sejumlah tubuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.