Berita Viral

HEBOH Dokter Mesum di Malang, Wanita Usia 31 Tahun Alami Pelecehan Saat Dirawat di RS

Setelah dokter kandungan M Syafril Firdaus atau MSF di Garut, kini muncul kasus dokter mesum di Malang, Jawa Timur.

Editor: Juang Naibaho
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
KASUS DOKTER ASUSILA - Penasihat hukum QAR (31), Satria Marwan memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (16/4/2025). QAR merupakan wanita yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual dokter berinisial AY yang merupakan dokter rumah sakit swasta di Malang. 

TRIBUN-MEDAN.com - Satu per satu kasus asusila yang melibatkan dokter mencuat ke publik.

Setelah dokter kandungan M Syafril Firdaus atau MSF di Garut, kini muncul kasus dokter mesum di Malang, Jawa Timur.

Oknum dokter berinisial AY diduga melecehkan pasien perempuan berinisial QAR asal Bandung, Jawa Barat, di Rumah Sakit (RS) Persada, Kota Malang.

Aksi tak terpuji tersebut sebenarnya terjadi pada September 2022, namun korban yang berusia 31 tahun ini, baru berani melaporkan kejadian yang dialaminya pada April 2024.

Kuasa hukum korban, Satria Marwan mengatakan, kliennya mengalami trauma dan rasa takut setelah dilecehkan oleh AY. 

Alasan itulah yang membuat korban tidak segera melaporkan perbuatan AY kepada polisi atau pihak RS.

“Kesimpulannya korban ini sebelumnya takut dan tersiksa secara batin karena memendam ini hampir tiga tahunan,” ujar Satria, Rabu (16/4/2025).

“Tetapi karena ada beberapa kejadian serupa beberapa waktu ini dia akhirnya memberanikan diri untuk speak up,” tambahnya. 

Satria menjelaskan, kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan AY bermula ketika korban berlibur di Malang.

Namun, kondisi kesehatan korban mengalami penurunan pada 26 September 2022 dini hari.

Korban kemudian mencari RS berdasarkan review terbaik di peramban Google. 

Dari situlah, korban menemukan RS Persada lalu pergi ke lokasi kejadian untuk mencari pengobatan. 

Setibanya di RS Persada, korban langsung mendapat pengobatan lalu diizinkan pulang setelah proses perawatan selesai. 

Namun, dokter AY sempat meminta korban untuk menyerahkan nomor handphone (HP) kepada petugas di meja perawat sebelum pulang. 

“Korban diminta untuk meninggalkan nomor telepon, katanya, kalau ada perkembangan (hasil pemeriksaan kesehatan) bisa dikontak langsung oleh rumah sakit,” jelas Satria. 

Setelah memberikan nomor, korban menerima pesan berisi hasil pemeriksaan kesehatan.

Tetapi, pihak yang mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatan bukan RS, melainkan nomor WhatsApp AY.

Pelaku kemudian mengirimkan pesan secara terus menerus yang tidak berhubungan dengan hasil pemeriksaan korban. 

Setelah di-spam chat oleh pelaku, korban kembali ke RS Persada karena kondisi kesehatannya belum membaik. Ia akhirnya dirawat di ruang VIP RS Persada selama tiga hari. 

Pada saat itulah, AY yang diduga tidak bertugas mendatangi korban di ruang perawatan lalu melakukan aksi tidak senonoh.

Supervisor Humas RS Persada Sylvia Kitty membenarkan bahwa AY adalah dokter di RS-nya. 

Terkait aksi tidak terpuji yang diduga dilakukan AY, RS Persada telah mengambil tindakan dengan menonaktifkan sementara pelaku.

"Yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara sambil menunggu proses investigasi yang sedang berjalan,” ujar Sylvia, Rabu (16/4/2025). 

Ia juga menyatakan, RS Persada tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran etik. 

RS Persada juga membentuk tim investigasi internal untuk menelusuri kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan AY. 

Sylvia menegaskan, RS Persada akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku jika terbukti melakukan pelecehan seksual. 

Kumpulkan Bukti untuk Lapor Polisi

Satria menjelaskan, kliennya akan melaporkan AY atas kasus dugaan pelecehan seksual ke Polda Jatim atau Polresta Malang Kota. 

Namun, kuasa hukum akan berkoordinasi secara intensif dengan korban dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti. 

“Beliau kan bukan orang Malang, jadi masih menunggu, masih akan berkoordinasi lagi untuk bertemu langsung datang ke Malang, jadi kami masih melengkapi materi hukumnya, tapi sesegera mungkin kami laporkan,” jelas Satria.

Satria menyampaikan, kliennya tidak segera melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya karena beberapa faktor, salah satunya korban bukan warga Malang. 

Selain itu, korban juga tidak memiliki teman di Malang dan mengalami ketakutan. 

Setelah memendam selama bertahun-tahun, korban akhirnya berani untuk speak up mengenai peristiwa yang dialaminya.

Kini, korban menginginkan keadilan di hadapan hukum karena sudah mengalami trauma psikis selama tiga tahun terakhir. 

“Selama ini dia (terduga korban, red) cukup tersiksa secara batin, jadi kerugian mental, ya. Bayangkan bagaimana rasanya mengalami apa yang dialami korban selama tiga tahun memendam takut untuk speak up, secara mental terguncang,” kata Satria.

Terpisah, Satreskrim Polresta Malang Kota menyatakan siap menerima laporan dari QAR.

"Kami minta kepada terduga korban, segera melapor ke kami. Pada intinya, siap menerima laporannya untuk kami proses," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, Kamis (17/4/2025). (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved