Sumut Terkini
Pemkab dan DPRD Samosir Sepakati Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Pertama, ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Samosir Tahun 2025-2045.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Dalam pembahasan soal rancangan peraturan daerah (Ranperda), Pemkab dan DPRD Samosir sepakati soal pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Dalam pembahasan pada Kamis (17/4/2025) lalu, ada dua ranperda yang disepakati untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda).
Dua Buah Ranperda.
Pertama, ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Samosir Tahun 2025-2045.
Kedua, ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tanah ulayat Batak dan pemanfaatannya.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Bupati Samosir Vandiko Gultom dan unsur pimpinan DPRD Samosir.
Sebelum penandatangan kesepakatan bersama, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat.
"Seluruh fraksi dapat menerima dan menyetujui kedua ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan beberapa rekomendasi, saran dan catatan," ujar Bupati Samosir Vandiko Gultom, Minggu (20/4/2025).
Bupati Vandiko Gultom mengapresiasi seluruh anggota DPRD atas kerjasama dan sinergitas sehingga pembahasan kedua ranperda ini dapat berjalan baik dan sukses.
"Berbagai ide dan gagasan dalam ruang pembahasan telah kita lalui dengan suasana semangat demokrasi, sinergi, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan," terangnya.
"Sehingga substansi dokumen RPJPD yang kami ajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan," sambungnya.
Ia sampaikan, materi penyempurnaan yang telah dimuat dalam Ranperda RPJP Kabupaten Samosir tahun 2025-2045, telah disempurnakan target kinerja 10 indikator kinerja dari total 45 indikator kinerja.
"Selain itu, telah ditetapkan 17 proyek strategis daerah," lanjutnya.
"Peraturan daerah tentang RPJPD Kabupaten Samosir tahun 2025-2045 yang baru saja ditetapkan ini menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD pada setiap jangka waktu 5 tahun," sambungnya.
"Khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD menjadi acuan bagi para calon kepala daerah untuk menyusun visi dan misi dalam pemilihan kepala daerah," lanjutnya.
| Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II di Pemko Tebingtinggi Keluarkan 3 Nama Teratas, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Rumah Khamozaro, Hakim yang Tangani Perkara Korupsi Jalan Sumut Terbakar di Medan |
|
|---|
| Tewasnya Sang Musafir di Masjid Agung Sibolga Difitnah Penjual Sate Curi Kotak Infak |
|
|---|
| Tanggapan Gubsu Bobby terkait Pemuda Tewas Dianiaya saat Beristirahat di Masjid Sibolga |
|
|---|
| Gubsu Bobby Sesalkan Musafir Tewas Dianiaya saat Beristirahat di Masjid Agung Sibolga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.