Breaking News

Berita Viral

NASIB Aiptu Lilik Cahyadi, Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita Selama 3 Hari, Karir Terancam Berakhir

Aiptu LC diduga memperkosa tahanan wanita berinisial PW di ruangan tahanan Mapolres Pacitan selama 3 hari berturut-turut.

Kolase: kanal YouTube tvOneNews
RUDAPAKSA TAHANAN WANITA - Tangkapan layar kolase YouTube tvOneNews, sosok polisi Aiptu LC (kiri) diduga memperkosa tahanan wanita di Mapolres Pacitan (20/4/2025). Karir terduga pelaku kini terancam hancur 

Adapun sosok korban berinisial PW (21) merupakan tahanan kasus prostitusi.

PW merupakan warga asal Jawa Tengah yang sedang menjalani masa tahanan di Mapolres Pacitan karena kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Dalam kasusnya itu, PW diduga berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Pacitan.

Kini, kasus pemerkosaan yang dilakukan Aiptu LC itu ditangani Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jawa Timur.

Pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Aiptu LC pun segera dilakukan. 

Terencam Dipecat

Karena kasus pemerkosaan itu, diketahui kin nasib Aiptu LC itu pun resmi ditahan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim) terkait dugaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita tersebut.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan adanya kasus dugaan pemerkosaan itu.

"Dilaksanakan penyidikan secara internal di mana adanya ketidak profesionalitas yang dilakukan oleh jaga tahanan, di mana saat ini sudah ditangani oleh Ditpropam Polda Jatim," ujar AKPB Ayub dikutip dari Youtube tvOneNews, Senin (21/4/2025).

Baca juga: Bobby: Dia Kirim Percakapan di Grup Resmi, Gak Cocok Ya, Gubsu Menonaktifkan Mulyadi Simatupang

Pihaknya mengaku akan memberiksan sanksi tegas kepada Aiptu Lilik.

"Saya bertanggung jawab atas apa yang terjadi di wilayah Polres Pacitan, dan saya berkomitmen untuk menindak tegas segala pelanggaran yang dilakukan oleh anggota di Polres Pacitan," ungkapnya.

Dilansir Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap Aiptu LC telah berlangsung sejak laporan diterima oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim sejak dilaporkan awal April 2025.  

"Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personil Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personil Polres Pacitan inisial LC," kata Abraham.

Baca juga: Wali Kota Harapkan BPJS Ketenagakerjaan Antisipasi Pekerja Rentan dari Jurang Kemiskinan

Proses hukum terhadap Aiptu LC akan dilaksanakan dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Menurut Abraham, jika terbukti bersalah, Aiptu LC terancam menerima sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Abraham juga menambahkan bahwa sanksi yang bisa dijatuhkan kepada Aiptu LC tidak hanya berupa PTDH, tetapi juga sanksi hukum lainnya. 

"Yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya," tegas Abraham dalam keterangannya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

(*/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved