Sumut Terkini
Tampang Abdullah Harahap, Pria di Tapsel yang Minta 4 Santri Berhubungan Intim dengannya
Seorang pria bernama Abdullah Harahap ditangkap polisi karena menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap 4 santri laki-laki yang diperdayanya.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria bernama Abdullah Harahap (57) berprofesi sebagai petani, warga Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan, terpaksa meringkuk di balik jeruji besi
Ia ditangkap polisi dan ditahan karena menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap 4 santri laki-laki yang diperdayanya.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi mengatakan, pelaku meminta keempat korban untuk menyodomi dirinya melalui anus.
"Tersangka menyuruh korban memasukkan kemaluannya ke anus tersangka,"kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, Senin (21/4/2025).
Mantan Kapolsek Medan Sunggal ini menerangkan pelecehan seksual terungkap setelah pihaknya menerima laporan adanya predator seksual sesama jenis yang menyasar santri laki-laki.
Adapun kronologinya pada Jumat 14 Maret lalu, sekira pukul 23:30 WIB, tersangka meminta korban datang ke kediamannya.
Disinilah tersangka meminta korban untuk memasukkan kemaluannya ke anus tersangka, disusul pelecehan seksual lainnya.
AKBP Yasir Ahmadi mengatakan, modus tersangka untuk memperdaya para santri laki-laki yakni sering datang ke pesantren memberikan uang jajan.
Atas perbuatannya, tersangka dikurung dan terancam minimal 5 tahun penjara, serta maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku sering menjumpai di pesantren memberikan uang kepada korban untuk jajan."
(Fredy Santoso/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Hizra, Bocah 7 Tahun Tertidur di Puing-Puing Rumahnya yang Dirobohkan untuk Pembangunan Kantor Camat |
|
|---|
| Disaksikan BPK RI, Pemkab Tapteng Gelar Rapat Komitmen Tuntaskan TBC |
|
|---|
| Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semi Permanen Serta Mobil di Sidikalang Hangus Terbakar |
|
|---|
| Brigadir Bayu, Mantan Anggota Poldasu Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Peras Kepsek di Nias |
|
|---|
| SPPBE Kini Hadir di Pakpak Bharat, Jangkau Pengisian Elpiji 3 Kg di 4 Wilayah Kabupaten/Kota |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.