Sumut Terkini
Harta Kekayaan Ilyas Sitorus, Eks Pejabat Sumut yang Pulangkan Sebagian Uang Korupsi, Kerugian 1,8 M
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Ilyas Sitorus diduga telah merugikan uang negara dan korupsi sebesar Rp 1,8 miliar.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.COM, LIMAPULUH - Berikut rincian harta kekayaan Ilyas Sitorus eks pejabat Pemprov Sumut yang terjerat kasus korupsi.
Ilyas Sitorus sudah jadi tersangka dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan.
Ilyas Sitorus yang terlibat kasus dugaan korupsi software perpustakaan digital dan media pembelajaran sekolah dasar (SD) dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, Ilyas Sitorus (58) mengembalikan sebagian kerugian negara.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Ilyas Sitorus diduga telah merugikan uang negara dan korupsi sebesar Rp 1,8 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Beslin Siregar mengatakan Ilyas Sitorus saat ini telah mengembalikan sebagian kerugian negara.
"Benar, hari ini telah dilakukan pengembalian sebagian kerugian negara oleh tersangka Ilyas Sitorus dalam dugaan kasus Tipikor pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara," ujar Kasi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Beslin Siregar, Rabu (23/4/2025).
Lanjutnya, pengembalian ini mengurangi kerugian negara yang telah dilakukan oleh tersangka Ilyas Sitorus.
Sebelumnya, Ilyas Sitorus telah diamankan oleh Kejaksaan Negeri Batubara senam Jumat (11/4/2025) lalu. Ilyas yang juga merupakan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara itu kini telah dititipkan ke Rutan Klas I Medan.
Jelas Oppon, dalam perkara ini, Ilyas merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan tersebut.
Akibatnya, Ilyas dijerat dengan diduga melanggar pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 18 Subs Pasal 3 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Ilyas Sitorus Ditahan di Rutan Tanjung Gusta
Mantan kepala dinas pendidikan Kabupaten Batubara yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus resmi ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Batubara.
Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Diky Oktaviani yang dikonfirmasi tribun medan, mengatakan, sejak hari ini Ilyas telah ditahan dan akan dibawa ke rumah tahanan Tanjung Gusta.
"Ditahan sejak hari ini selama 20 hari ke depan atas nama Ilyas Sitorus," kata Diky, Jumat (11/4/2025).
Ilyas kata dia, ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Dinas Pendidikan Batubara pada tahun anggaran 2021.

"Penetapan tersangka dalam perkara korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran di Dinas Pendidikan Batubara pada tahun anggaran 2021," kata Diky.
Dalam kasus korupsi itu, Ilyas bertindak sebagai pejabat kuasa penguna anggaran pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada
tahun 2021.
"Bertindak sebagai kepala dinas pendidikan waktu itu sebelum bertugas sebagai Kepala Dinas Kominfo Sumut, " lanjutnya.
Berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara ditemukan kerugian keuangan negara sebesar 1,8 milyar.
Diky mengatakan, Ilyas telah dipanggil selama dua kali. Namun dirinya tak hadir.
"Bahwa tersangka IS telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali namun panggilan
tersebut tidak dihadiri IS sehingga penyidik menetapkan IS sebagai tersangka dan perbuatan IS, " lanjutnya.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Batubara menetapkan Ilyas melanggar pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini statusnya tersangka atas tindakan korupsi," kata Diky.
Sosok dan Harta Kekayaan Ilyas Sitorus
Dr, Ilyas Suharto Sitorus S.E, M.Pd diketahui berasal dari Pulo Rakyat Kabupaten Asahan.
Pria berusia 58 tahun ini diketahui pernah menempuh pendidikan Program Studi Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Medan.
Saat ini, Ilyas Sitorus menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara.
Suami Rodhoh Br. Damanik ini diketahui mengawali karirnya sebagai PNS di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia penempatan Tanjung Balai pada tahun 1988.
Lalu ia pindah tugas ke Kanwil Depdikbud Provinsi Sumatera Utara pada tahun 1994.
Berbagai jabatan pun pernah dipercayakan kepadanya, mulai dari menjabat beberapa kali setingkat Eselon II di Pemprovsu seperti Plt Karo Pemerintahan Umum Setdaprovsu, Plt dan Karo Humas dan Peprotokolan Setdaprovsu, Kadis Pendidikan, Kadis Kominfo Sumut dan punya pengalaman sebagai pejabat administratir/setingkat eselon III/Kabid/Kabag di berbagai biro dan dinas di lingkungan Pemprovsu.
Berdasarkan laporan di elhkpn.kpk.go.id, Rabu (26/3/2025) Ilyas Sitorus memiliki harta kekayaan sebesar Rp3.002.510.003 yang dilaporkan pada 16 Januari 2025.
Berikut ini rincian harta kekayaan Ilyas Sitorus:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.481.350.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 119 m2/84 m2 di KAB / KOTA DELI
SERDANG, HASIL SENDIRI Rp. 52.700.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 581 m2/380 m2 di KAB / KOTA DELI
SERDANG, HASIL SENDIRI Rp. 522.900.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 132 m2/70 m2 di KAB / KOTA DELI
SERDANG, HASIL SENDIRI Rp. 132.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 630 m2/176 m2 di KAB / KOTA KOTA
TANJUNGBALAI, HASIL SENDIRI Rp. 220.500.000
5. Tanah Seluas 3557 m2 di KAB / KOTA KOTA TANJUNGBALAI,
HASIL SENDIRI Rp. 177.850.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 303 m2/36 m2 di KAB / KOTA DELI
SERDANG, HASIL SENDIRI Rp. 85.000.000
7. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA KOTA TANJUNGBALAI,
HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000
8. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA KOTA TANJUNGBALAI,
HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 912 m2/216 m2 di KAB / KOTA DELI
SERDANG, HASIL SENDIRI Rp. 374.500.000
10. Tanah dan Bangunan Seluas 453 m2/110 m2 di KAB / KOTA KOTA
TANJUNGBALAI, HASIL SENDIRI Rp. 113.250.000
11. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA KOTA TANJUNGBALAI,
HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000
12. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA KOTA TANJUNGBALAI
HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000
13. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA KOTA TANJUNGBALAI,
HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000
14. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL
SENDIRI Rp. 15.000.000
15. Tanah dan Bangunan Seluas 213 m2/180 m2 di KAB / KOTA KOTA
MEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 103.500.000
16. Tanah dan Bangunan Seluas 334 m2/36 m2 di KAB / KOTA KOTA
MEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 66.800.000
17. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/64 m2 di KAB / KOTA KOTA
MEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 135.000.000
18. Tanah dan Bangunan Seluas 282 m2/36 m2 di KAB / KOTA DELI
SERDANG, HASIL SENDIRI Rp. 70.500.000
19. Tanah dan Bangunan Seluas 76 m2/60 m2 di KAB / KOTA DELI
SERDANG, HASIL SENDIRI Rp. 60.800.000
20. Tanah Seluas 500 m2 di KAB / KOTA KOTA TANJUNGBALAI,
HASIL SENDIRI Rp. 15.000.000
21. Tanah Seluas 2031 m2 di KAB / KOTA KOTA BINJAI , HASIL
SENDIRI Rp. 101.550.000
22. Tanah Seluas 250 m2 di KAB / KOTA KOTA TANJUNGBALAI,
HASIL SENDIRI Rp. 7.500.000
23. Tanah Seluas 1800 m2 di KAB / KOTA DELI SERDANG, HASIL
SENDIRI Rp. 45.000.000
24. Tanah Seluas 844 m2 di KAB / KOTA DELI SERDANG, HASIL
SENDIRI Rp. 42.000.000
25. Tanah Seluas 1600 m2 di KAB / KOTA DELI SERDANG, HASIL
SENDIRI Rp. 40.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 142.000.000
1. MOBIL, HONDA CRV JEEP Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp.
135.000.000
2. MOTOR, KAWASAKI TRAIL SEPEDA MOTOR Tahun 2012, HASIL
SENDIRI Rp. 4.000.000
3. MOTOR, YAMAHA MIO SEPEDA MOTOR Tahun 2010, HASIL
SENDIRI Rp. 3.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 187.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 192.160.002
F. HARTA LAINNYA Rp. 1
Sub Total Rp. 3.002.510.003
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 3.002.510.003
(cr2/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.