Medan Terkini

Respon KPU Sumut soal Anggotanya Ditetapkan Tersangka setelah Digerebek Ngamar dengan Selingkuhan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut  Agus Arifin  merespon soal  anggotanya  yang ditetapkan  tersangka

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
ANGGOTA KPU SELINGKUH: Momen seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Nias Barat bernama Firman Iman Daeli (38) digerebek istri sahnya di dalam sebuah kamar indekos dengan seorang wanita, Selasa (22/4/2025). Usai digerebek, Firman dilaporkan istri sahnya dugaan perzinahan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Agus Arifin  merespon soal  anggotanya  yang ditetapkan  tersangka setelah dipergoki selingkuh di sebuah kos-kosan, Kamis (24/3/2025).  

Anggotanya tersebut bernama Firman, merupakan komisioner di  KPU Nias Barat.  

Agus menjelaskan, usai mendapati laporan itu, pihaknya langsung menggelar rapat dan melakukan pemeriksaan secara internal.

Dari hasil rapat dan pemeriksaan secara internal, kata Agus, memang benar Firman digrebek dengan seorang wanita. 

“Itu memang sudah semalam, sudah KPU Provinsi sudah konfirmasi langsung ke KPU Nias Barat bahwa memang bener yang digerebek bersama orang lain itu adalah salah satu seorang komisioner KPU Nias Barat,” kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (24/4).

Untuk itu, kata Agus pihaknya menunggu proses hukum yang berlaku di Polres Nias.

“Yaitu ya kita menunggu proses hukum yang berlaku oleh Polres,” sambungnya.

Agus bilang, pihaknya menggelar rapat online bersama KPU Nias. Dalam rapat itu, mereka juga melakukan pengawasan lebih lanjut.

Namun, sayangnya, Firman, tidak dapat hadir di rapat online itu untuk dimintai klarifikasi.

”’Semalam kita sudah pengawasan internal cuma kita juga berharap semalam bisa langsung dihadiri oleh si Firman itu ya,” kata dia.

Agus menjelaskan, karena masih proses di Polres, sehingga pihaknya  tak dibenarkan untuk komunikasi. 

“Cuma karena lagi proses di Polres sehingga tak dibenarkan komunikasi keluar. Jadi kita akan melakukan verifikasi ulang pengawasan internal langsung untuk membuat statusnya nanti, per hari belum diberhentikan (dari jabatannya),” ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi SDM KPU Sumut Robby Effendy menuturkan pihaknya terbuka bila ada yang ingin melaporkan ulah FID ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami sudah melakukan pemeriksaan. Tapi yang bersangkutan belum hadir karena dia masih di Polres . Nanti hasilnya kami simpulkan lagi kami kirim ke KPU RI,” kata Robby saat dihbungi terpisah.

Robby pun mempersilakan  pihak lain untuk melaporkan ke DKPP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved