Medan Terkini

Respon KPU Sumut soal Anggotanya Ditetapkan Tersangka setelah Digerebek Ngamar dengan Selingkuhan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut  Agus Arifin  merespon soal  anggotanya  yang ditetapkan  tersangka

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
ANGGOTA KPU SELINGKUH: Momen seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Nias Barat bernama Firman Iman Daeli (38) digerebek istri sahnya di dalam sebuah kamar indekos dengan seorang wanita, Selasa (22/4/2025). Usai digerebek, Firman dilaporkan istri sahnya dugaan perzinahan. 

“Tapi kalau ada pihak lain yang mau melaporkan ke DKPP dipersilakan saja. Tapi kami akan bikin pengawasan internal sendiri,” jelasnya.

Yang pasti, kata Robby, pihaknya prihatin atas insiden ini.

“Prihatin, KPU Sumut prihatin. Kami sudah periksa, nanti kami lanjutkan lagi ke tahap selanjutnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Firman  dipergoki polisi berduaan dengan perempuan inisial KR (34) pada Selasa (22/4). Mulanya, pihak kepolisian mendapatkan laporan dari call center.

Istri FID yakni NG pun melaporkan keduanya atas dugaan tindak perzinaan. Pada Rabu (23/4) kemarin, keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka. Namun. Keduanya tak ditahan. Hanya diberlakukan wajib lapor.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved