Polres Tapteng

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Sibolga-Tapteng, Pengedar Dibekuk di Jalan Abdul Rajab Simatupang

Petugas Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah saat menunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi dari tangan tersangka IAP. Tersangka IAP (31) diamankan be

Editor: Arjuna Bakkara
iST
Petugas Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah saat menunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi dari tangan tersangka IAP. Tersangka IAP (31) diamankan bersama barang bukti narkotika dan ponsel yang digunakan dalam transaksi narkoba. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TAPANULI TENGAH-Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah kembali mengukir prestasi dalam memerangi peredaran narkoba. Kali ini, seorang pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diringkus dengan barang bukti sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Tersangka berinisial IAP (31), warga setempat, diamankan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan lima bungkus besar sabu, dua paket sedang sabu, dan lima puluh butir pil ekstasi. Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 407,41 gram, serta ekstasi seberat 19,80 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit ponsel android yang diduga digunakan tersangka sebagai alat komunikasi dalam menjalankan transaksi gelapnya.

"Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka memperoleh narkotika dari seorang pria berinisial R yang berdomisili di Kota Sibolga. Saat ini, jaringan tersebut tengah kami telusuri lebih lanjut," ujar AKP Gunawan.(Jun-tribun-medan.com).

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved