TRIBUN WIKI
Profil Ali Muhtarom, Hakim Penerima Suap, Hartanya Rp 1,3 M, Simpan Uang di Bawah Kasur Rp 5,5 M
Ali Muhtarom adalah hakim ad hoc Tipikor yang memiliki latar belakang pendidikan hukum. Pada April 2025, ia dijadikan tersangka kasus suap perkara CPO
TRIBUN-MEDAN.COM,- Ali Muhtarom adalah hakim yang ketahuan menerima suap vonis lepas perkara korupsi CPO.
Ia bersama hakim Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin setidaknya dilaporkan menerima suap masing-masing Rp 22,5 miliar.
Saat ini, ketiga hakim korup itu tengah menjalani proses hukum di Kejaksaan Agung RI.
Namun, sepanjang penanganan kasus ini, ada yang unik dari hakim Ali Muhtarom.
Ketika penyidik melakukan penggeledahan di rumah Ali Muhtarom, jaksa menemukan adanya tumpukan uang dalam sebuah koper.

Baca juga: Profil Letkol Inf Paulus Pandjaitan, Anak Luhut Adang Pembawa Poster Free Aceh, Papua dan Maluku
Koper berisi uang dollar itu disembunyikan Ali Muhtarom di bawah kasur kamarnya.
Jumlah uang yang ada dalam koper itu sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok Dollar Amerika Serikat (USD).
Bila dikoversi ke dalam bentuk rupiah, maka nilainya berkisar Rp 5,5 miliar.
"Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp 5,5 miliar ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Rabu (23/5/2025).
Meski ketahuan menyimpan uang hingga Rp 5,5 miliar, hal unik lainnya dari Ali Muhtarom adalah soal laporan harta kekayaan dirinya.
Dalam laporan harta kekayaan, Ali Muhtarom mengaku hartanya cuma Rp 1,3 miliar.
Hal inilah yang kemudian membuat Ali Muhtarom benar-benar disorot oleh berbagai pihak.
Baca juga: Profil Naoya Inoue, Petinju Berjuluk Monster yang Menjadi Juara Dunia di Tiga Kelas Berbeda
Profil Ali Muhtarom
Ali Muhtarom adalah hakim ad hoc Tipikor yang memiliki latar belakang pendidikan hukum.
Ia lahir di Jepara, Jawa Tengah, 25 Agustus 1972.
Pada April 2025, Ali Muhtarom menjalani proses hukum, karena menerima suap vonis bebas perkara korupsi CPO.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.