TRIBUN WIKI

Profil Ali Muhtarom, Hakim Penerima Suap, Hartanya Rp 1,3 M, Simpan Uang di Bawah Kasur Rp 5,5 M

Ali Muhtarom adalah hakim ad hoc Tipikor yang memiliki latar belakang pendidikan hukum. Pada April 2025, ia dijadikan tersangka kasus suap perkara CPO

Editor: Array A Argus
Facebook
PENERIMA SUAP- Ali Muhtarom adalah hakim penerima suap dalam perkara vonis bebas korupsi CPO. Ia menyembunyikan uang dollar senilai Rp 5,5 miliar di bawah kasur rumahnya. 

Informasi dirangkum Tribun-medan.com, bahwa Ali Muhtarom ini merupakan lulusan dari Universitas Darul Ulum.

Tahun 1995, Ali Muhtarom meraih gelar sarjana hukum di kampus tersebut.

Baca juga: Profil Irjen Hendro Pandowo, Kapolda Babel yang Punya Tanda Tangan Unik, Pakai Emoji Senyum

Lalu ia melanjutkan pendidikan di kampus Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

Pada 2015, Ali Muhtarom menyandang gelar magister hukum dari kampus keduanya itu.

Adapun karier Ali Muhtarom di dunia kehakiman, ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis.

Kemudian, dia juga pernah bertugas sebagai hakim di beberapa pengadilan agama seperti di Kotabumi.

Sebagai hakim ad hoc Tipikor di PN Jakarta Pusat, Ali menangani perkara-perkara korupsi, termasuk kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

Baca juga: SOSOK Firman Iman Daeli, Anggota KPU Nias Barat yang Tiduri Selingkuhan Pernah Dilapor ke DKPP

Nahasnya, pada April 2025, Ali Muhtarom ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait vonis lepas tiga korporasi besar dalam perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Harta Kekayaan Ali Muhtarom

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan, Ali Muhtarom memiliki total kekayaan Rp 1.303.550.000 yang terdiri dari:

1. Tanah dan bangunan Rp. 1.250.000.000

  • Tanah dan bangunan seluas 281 m2/250 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 500.000.000
  • Tanah seluas 3025 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 225.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 195 m2/195 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 150.000.000
  • Tanah seluas 407 m2 di Kab/Kota Jepara, warisan Rp 100.000.000
  • Tanah seluas 185 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp. 100.000.000
  • Tanah seluas 1705 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 75.000.000
  • Tanah seluas 3381 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 100.000.000

2. Alat transportasi dan mesin Rp 158.000.000

  • Motor, Honda D1B02N12L2 a/t tahun 2017, hasil sendiri Rp 9.000.000
  • Mobil, Honda CRV minibus tahun 2014, hasil sendiri Rp 135.000.000
  • Motor, Honda Vario motor tahun 2016, hasil sendiri Rp 14.000.000
  • Ali juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 38.500.000 dan kas sebesar Rp 7.050.000.
  • Ali juga memiliki utang sebesar Rp 150.000.000.

Baca juga: Profil Irjen Hendro Pandowo, Kapolda Babel yang Punya Tanda Tangan Unik, Pakai Emoji Senyum

Duduk perkara kasus Ali Muhtarom

Untuk informasi, Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO. 

Delapan orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga  menerima suap Rp 60 miliar.

Lalu Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Sementara itu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie berprofesi sebagai advokat korporasi yang berperkara.

Baca juga: Profil Kolonel Rizky Marlon Silalahi, Peraih Adhi Makayasa Resmi Jadi Dansatgultor 81 Kopassus

Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin.

Tiga hakim ini dilaporkan menerima suap Rp 22,5 miliar.

Serta yang terbaru yakni Muhammad Syafei Head of Social Security Legal PT Wilmar Group. 

Para hakim itu diduga menerima suap melalui MAN agar memutus lepas kasus ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved