Berita Viral

Kades Kohod Bebas dari Penjara, Warga Ungkap Rasa Kecewa, Arsin Kini bak Menghilang

Meski kecewa penahanan Arsin dkk ditangguhkan, namun ia meminta Bareskrim Polri maupun Kejaksaan Agung tak menghentikan kasus pagar laut Tangerang ini

kolase Kompas.com dan Tribunnews
KADES KOHOD BEBAS: Tangkapan layar Kades Kohod Arsin yang tengah viral pada Selasa (11/2/2025). Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus pemalsuan dokumen terkait pagar laut Tangerang, Banten ditangguhkan penahanannya pada 24 April 2025. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kades Kohod Arsin bebas dari penjara.

Warga pun mengungkap rasa kekecewaan.

Usai bebas, Arsin kini bak menghilang.

Baca juga: Awalnya Bilang Tak Ada Kejanggalan, Kini Persada Hospital Malang Pecat Dokter AY yang Cabuli Pasien

Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus pemalsuan dokumen terkait pagar laut Tangerang, Banten ditangguhkan penahanannya pada 24 April 2025.

Keputusan Bareskrim Polri menangguhkan penahanan memicu kekecewaan di kalangan warga setempat.​

Penangguhan itu dilakukan setelah masa penahanan keempat tersangka habis dan berkas perkara belum dinyatakan lengkap.

Baca juga: Istri Sah Ajak Selingkuhan Suaminya yang Ngaku Hamil Tes DNA, Akhirnya Fakta Sebenarnya Terungkap

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan perpanjangan penahanan maksimal dua kali selama 60 hari. ​

Namun, hingga saat ini, berkas perkara belum dinyatakan lengkap.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mengembalikan berkas dengan petunjuk P19, meminta pendalaman lebih lanjut terutama terkait potensi adanya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. ​

Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri berpendapat bahwa perkara ini merupakan tindak pidana umum, bukan korupsi, sehingga penyidikan berjalan lambat dan belum menemukan titik terang. ​

KADES KOHOD ARSIN: Tangkapan layar Kades Kohod Arsin yang tengah viral pada Selasa (11/2/2025). Sosok dan jejak karirnya kini disorot usai mendadak hilang setelah rumahnya digeledah imbas kasus pagar laut
KADES KOHOD ARSIN: Tangkapan layar Kades Kohod Arsin yang tengah viral pada Selasa (11/2/2025). Sosok dan jejak karirnya kini disorot usai mendadak hilang setelah rumahnya digeledah imbas kasus pagar laut (kolase Kompas.com dan Tribunnews)

Warga Desa Kohod menyatakan kekecewaannya atas keputusan penangguhan penahanan tersebut.

"Kecewa atas keputusan penangguhan penahanan tersebut," kata kuasa hukum warga Desa Kohod, Henri Kusuma kepada Tribunnews.com, Sabtu (26/4/2025).

Meski kecewa penahanan Arsin dkk ditangguhkan, namun ia meminta Bareskrim Polri maupun Kejaksaan Agung tak menghentikan kasus pagar laut Tangerang ini.

"Jika dihentikan rasa keadilan dimasyarakat akan rusak, citra Polri dan Kejagung juga rusak," ungkapnya.

Baca juga: Prediksi Crystal Palace Vs Aston Villa Semifinal Piala FA, Akses Link Live Streaming Jam 23 15 WIB

Henri juga menyoroti adanya perbedaan pandangan antara Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung mengenai unsur pidana dalam kasus ini.

Menurutnya, bolak-balik berkas perkara yang tak kunjung lengkap ini karena masalah keyakinan penyidik soal ada atau tidaknya tindak pidana korupsi di kasus tersebut.

"Kami berharap pada akhirnya penyidik sadar dan melanjutkan proses penyidikan hingga ke persidangan," tuturnya.

Kejaksaan Agung mendorong agar pasal korupsi diterapkan, sementara penyidik tetap bersikukuh bahwa perkara ini merupakan tindak pidana umum. ​

Dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM terkait lahan pagar laut Tangerang di Desa Kohod, kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pihak Bareskrim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut adalah Kades Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lainnya berinisial SP dan CE. ​

Bak Menghilang

Usai mendapatkan penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri, tersangka Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, justru tak tampak batang hidungnya di kediaman maupun kantor desa. Padahal, namanya sempat menjadi sorotan publik dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB-SHM terkait lahan pagar laut Tangerang.

Ketidakhadiran Arsin menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga pun mulai mempertanyakan kejelasan proses hukum yang menjerat sang kepala desa. Pasalnya, meski sudah bebas, status hukumnya belum tuntas.

Diketahui, penangguhan penahanan terhadap Arsin dan tiga tersangka lainnya dilakukan karena masa penahanan mereka telah habis pada 24 April 2025. Meski begitu, berkas perkara kasus ini belum juga rampung, membuat status hukum Arsin cs masih menggantung.

Baca juga: Menteri BP2MI Kunjungi UMKM Milik Eks PMI di Kota Binjai, Karding: Kita Dorong Jadi Pilot Project


"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka kasus Kohod Tangerang," jelas Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kamis (24/4/2025).

Tribunnews menyambangi rumah Arsin di Jalan Kalibaru, Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (25/4/2025).

Didapati rumah milik Arsin itu tampak dalam kondisi yang tidak biasa. Rumah dua lantai bercat ungu itu terlihat hening dan minim aktivitas.

Di halaman rumah hanya tampak 8 sepeda motor dan 3 mobil terparkir, di antaranya mobil dinas dan kendaraan pribadi.

Kepala Desa Kohod, Arsin, menghindari wawancara wartawan usai debat dengan Menteri ATR Nusron Wahid, Jumat (24/1/2025).(KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)
Kepala Desa Kohod, Arsin, menghindari wawancara wartawan usai debat dengan Menteri ATR Nusron Wahid, Jumat (24/1/2025).(KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN) (KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)

Pasukan pengamanan desa (paspamdes) atau yang biasa disebut Jaro, juga tidak terlihat berjaga seperti biasanya.

Seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku belum melihat kehadiran Arsin di rumah tersebut sejak kabar penangguhan penahanannya menyebar.

"Biasanya kalau beliau di rumah, ramai orang-orangnya. Tapi ini sepi, dari semalam enggak ada aktivitas apa-apa," ungkap warga tersebut.


Warga lainnya menyatakan mendengar kabar Arsin dibebaskan dari televisi, namun mengaku belum melihat langsung keberadaannya sepanjang Kamis hingga Jumat ini.

“Dengar dari berita, tapi belum lihat orangnya balik,” katanya.

Menurutnya, kehadiran Arsin di rumahnya biasanya ditandai dengan adanya sejumlah orang yang berkumpul. Namun, hingga Jumat sore tak ada aktivitas di rumah Arsin.

“Rumahnya juga sepi, biasanya kalau ada orangnya, ramai anak buahnya pada kumpul-kumpul,” terangnya.


Ia juga mengungkapkan, selama Arsin ditahan pihak kepolisian, rumahnya tidak pernah sepi. Ada empat hingga lima orang yang berjaga di rumah Arsin ketika malam hari.

“Rumahnya tetap ditungguin orang empat sampai lima prang orang waktu bapaknya ditahan,” terangnya.

Kantor Desa Kohod Juga Sepi Aktivitas

Tak hanya rumah pribadi, Kantor Desa Kohod yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumah Arsin juga tampak tertutup dan tidak aktif.

Pintu utama kantor terkunci dan tidak ada satu pun pegawai terlihat di area tersebut.

Kondisi ini memunculkan spekulasi mengenai keberadaan Arsin dan aktivitas pemerintahan desa yang kini terkesan stagnan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved