Berita Viral
NASIB Lahan Sawit Seluas 47.000 Hektare yang Dikuasai PT Tor Ganda Kini Disita Kejagung RI
Setelah puluhan tahun menguasai lahan 47 ribu hektare di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, lahan tersebut akhirnya disita Kejaksaan Agung RI.
TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah puluhan tahun PT Tor Ganda, perusahaan milik DL Sitorus, menguasai lahan seluas 47 ribu hektare di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, kini lahan tersebut akhirnya disita Satgas PKH Kejaksaan Agung RI.
.
Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejagung RI menyita 47.000 hektare lahan yang selama ini dikuasai oleh PT Tor Ganda.
PT Tor Ganda merupakan milik DL Sitorus dan keluarganya.
Adapun penyitaan lahan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2006, terkait perkara register 40.
Dalam perkara register 40 ini, DL Sitorus sempat dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 5 miliar.
Tidak hanya itu, MA juga memerintahkan agar lahan seluas 47.000 hektare beserta bangunan dan fasilitasnya disita dan dikembalikan kepada negara melalui eksekusi oleh Kejagung RI.
Namun, selama bertahun-tahun sejak putusan itu terbit, Kejagung RI tak kunjung melakukan penyitaan.
Baru kali inilah penyitaan bisa terlaksana.
Pada Jumat, 25 April 2025, Kejagung RI menyita dua klaster lahan.
Pertama, lahan yang disita seluas 23.000 hektare.
Lahan ini dikuasai oleh PT Tor Ganda dan KPKS berada di Padang Lawas.
Kedua, lahan perkebunan kelapa sawit seluas 24.000 hektare yang selama ini juga dalam penguasaan PT Torus Ganda dan Koperasi Parsub.
Jadi total lahan yang disita seluas 47.000 hektare.
Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan kepada wartawan, sebelumnya sita eksekusi secara administratif sudah dilakukan.
Menurut Febrie Adriansyah, tim Satgas PKH mulai melakukan penguasaan total atas lahan hutan alih fungsi ilegal tersebut pada Jumat (25/4/2025), untuk dikembalikan ke negara.
“Eksekusi sudah. Dan sudah dikuasai,” kata Febrie kepada awak media, Kamis (24/4/2025).
Sementara, Sekretaris Satgas PKH Kajagung, Sutikno menerangkan, lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektare di Padang Lawas Sumatera Utara yang selama ini dalam penguasaan DL Sitorus melalui PT Tor Ganda sudah dinyatakan inkrah oleh pengadilan sebagai perbuatan melawan hukum.
Melalui putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2006 dinyatakan DL Sitorus bersalah dalam penguasaan lahan hutan Register 40 milik negara.
Lebih lanjut, kata Sutikno, bertahun-tahun setelah putusan MA, kejaksaan selalu gagal melakukan eksekusi lahan tersebut.
“Selama ini mungkin dikarenakan adanya perlawanan-perlawanan, karena kita tahu memang selama ini, ada pengaruh yang cukup besar sehingga eksekusi lahan pada Register 40 tersebut tidak bisa dilaksanakan,”jelas Sutikno kemudian.
Setelah dalam penguasaan total, Satgas PKH Kejagung akan menyerahkan aset negara tersebut kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Selanjutnya, Satgas PKH akan meminta Kementerian BUMN untuk melakukan pengelolaan lanjutan atas keberadaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
“Nantinya akan diserahkan kepada Kementerian BUMN setelah penilaian-penilaian tertentu apakah aset-aset lahan perkebunan tersebut dapat dikelola untuk negara,”pungkas Sutikno.
Lantas, seperti apa rekam jejak DL Sitorus hingga jaksa baru sekarang berani menyita lahan yang dikuasainya?

Dr. Sutan Raja Darianus Lungguk Sitorus atau DL Sitorus adalah seorang pengusaha sukses asal Sumatera Utara.
Ia lahir pada 12 Maret 1938.
Ada yang menyebutkan bahwa tanah kelahiran DL Sitorus berada di Parsambilan, Silaen, Kabupaten Toba.
Namun, ada juga yang menyebut bahwa DL Sitorus lahir di Tapanuli Selatan.
Terlepas dari itu, bagi masyarakat Sumatera Utara, nama DL Sitorus sudah tak asing lagi.
Ia dikenal sebagai pengusaha sawit dengan konsesi lahan sangat luas di Sumatera Utara.
Bahkan lahannya disebut mencapai puluhan ribu hektare, terbentang dari Sumatera Timur hingga Sumatera Utara.
Perusahaan utamanya adalah PT Tor Ganda.
Tidak hanya aktif dalam dunia usaha sawit, DL Sitorus juga memiliki usaha di bidang properti, perhotelan, perkapalan, pendidikan hingga kesehatan.
Ia tercatat sebagai Ketua Yayasan Abdi Karya (YADIKA) yang berdiri sejak 1976, mengelola pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi.
Kemudian, DL Sitorus juga Pendiri Universitas Satya Negara Indonesia (USNI) di Jakarta pada 1989.
Selanjutnya, DL Sitorus juga memiliki rumah sakit dan klinik 24 jam di wilayah Jabodetabek.
Dalam dunia politik, ia mendirikan dan menjadi tokoh utama Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) pada 20 Januari 2006.
Wafat di Pesawat
DL Sitorus meninggal dunia saat melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Medan.
Mendiang mengembuskan napas terakhirnya ketika duduk di bangu penerbangan pesawat Garuda GA 188, pada 3 Agustus 2017.
Saat itu, kabar duka DL Sitorus menghentak publik.
Informasi yang menyebar kala itu menyebutkan bahwa DL Sitorus duduk di bangku nomor delapan.
Dari foto yang beredar luas, tampak DL Sitorus ketika meninggal dunia masih menggunakan stelan jas.
Ia diduga meninggal dunia pada usia 78 tahun karena penyakit jantung yang diidapnya.
(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
NASIB Bripda MA Polisi Lempar Helm ke Pelajar Sampai Jatuh dan Koma, Ngaku Refleks |
![]() |
---|
PROFIL Salsa Hutagalung Influencer yang Tantang Ahmad Sahroni, Sentil Manusia Maruk Tak Tahu Diri |
![]() |
---|
PROFIL Evie Effendi Ustaz Gaul Diduga Aniaya Anak Perempuannya, Korban Ngaku Dipukul dan Diludahi |
![]() |
---|
ALASAN Bripda MA Lempar Helm ke Pelajar SMK Sampai Jatuh Koma dan Kepala Pecah, Sebut Refleks |
![]() |
---|
NASIB Siswandi Keluarga Pasien Arogan yang Paksa Dokter Syahpri Buka Masker, Dijerat Pasal Berlapis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.