TRIBUN WIKI
Profil Windy Idol yang Kini Diperiksa KPK Karena Kasus Dugaan Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol adalah penyanyi berbakat yang meniti karier dari ajang pencarian bakat Indonesian Idol. Ia diperiksa KPK
TRIBUN-MEDAN.COM,- Windy Idol, finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2014 tengah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Ada dugaan, bahwa Windy Idol sempat menerima fasilitas perjalanan wisata, termasuk naik helikopter, bersama Hasbi Hasan, yang menjadi bagian dari rangkaian kasus suap dan gratifikasi.
Karena itu pula, Windy Idol kembali dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya.
Baca juga: SOSOK Firman Iman Daeli, Anggota KPU Nias Barat yang Tiduri Selingkuhan Pernah Dilapor ke DKPP
Baca juga: Profil Muhamad Mardiono, Plt Ketua Umum PPP yang Kini Jabat Utusan Khusus Presiden
Selepas diperiksa KPK, Windy Idol menangis.
Ia memohon maaf karena tak bisa banyak memberikan keterangan.
Windy bilang, dia sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja.
"Mohon maaf, aku lagi tidak, dalam keadaan tidak baik-baik saja," kata Windy Idol, saat keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Kamis (24/4/2025) sekira pukul 16.55 WIB dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Profil Febriany Eddy, CEO PT Vale Indonesia yang Mundur di Hari Kartini, Kini Jadi Direktur PT BKI
Karena terus dicecar awak media, Windy Idol pun kembali menangis.
Ia mengatakan dirinya ingin punya masa depan yang baik.
Sebab, saat ini pekerjaannya rusak gegara kasus ini.
"Karena kalau dari saya pribadi sudah cukup menguras tenaga gitu, saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua, saya punya masa depan, saya pingin punya masa depan, semoga saja nanti kasusnya bisa, saya bisa cepat-cepat beres, sudah capek banget," katanya.
Dalam perkara ini, KPK menduga Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Baca juga: Profil Ali Muhtarom, Hakim Penerima Suap, Hartanya Rp 1,3 M, Simpan Uang di Bawah Kasur Rp 5,5 M
Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto.
Dari Tanaka, Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.