Profil Tokoh

Rekam Jejak DL Sitorus, Raja Sawit yang Lahannya Seluas 47.000 Hektare Kini Disita Kejagung RI

Sutan Raja Darianus Lungguk Sitorus atau DL Sitorus adalah Raja Sawit asal Sumatera Utara. Pada April 2025, Kejagung menyita 47.000 Ha lahan sawitnya.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Tribunnews.com/Vanroy Pakpahan
DL Sitorus digiring ke sel tahanan Mabes Polri, Selasa (4/5/2010), terkait kasus suap Rp 300 juta kepada hakim PT TUN Ibrahim yang menangani sengketa tanah di Cengkareng Jakarta Barat, antara PT Sabar Ganda melawan Pemprov DKI Jakarta. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Warga Sumatera Utara tentunya sudah tidak asing dengan yang namanya Sutan Raja Darianus Lungguk Sitorus atau DL Sitorus.

Ia dikenal sebagai Raja Sawit di Sumut.

Bahkan, meski sudah meninggal dunia sejak Agustus 2017 silam, nama DL Sitorus masih dikenal banyak orang.

Ia juga dikenal dengan julukan Tuan Takur.

Alasannya, karena DL Sitorus dianggap memiliki harta yang berlimpah dari usaha sawitnya.

Baca juga: Profil Windy Idol yang Kini Diperiksa KPK Karena Kasus Dugaan Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Potret semasa hidup ayah dari Sihar PH Siotrus, almarhum DL Sitorus. (HO)
Potret semasa hidup ayah dari Sihar PH Siotrus, almarhum DL Sitorus. (HO) (HO)

Baca juga: Profil Muhamad Mardiono, Plt Ketua Umum PPP yang Kini Jabat Utusan Khusus Presiden

Namun, setelah puluhan tahun menguasai lahan di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, lahan tersebut akhirnya disita Kejaksaan Agung RI.

Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejagung RI menyita 47.000 hektare lahan yang selama ini dikuasai oleh PT Tor Ganda.

PT Tor Ganda merupakan milik DL Sitorus dan keluarganya.

Adapun penyitaan lahan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2006, terkait perkara register 40.

Dalam perkara register 40 ini, DL Sitorus sempat dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 5 miliar.

Baca juga: Anggota DPR RI Sihar Sitorus Desak Bupati Toba Keluarkan SK Untuk Homestay

Tidak hanya itu, MA juga memerintahkan agar lahan seluas 47.000 hektare beserta bangunan dan fasilitasnya disita dan dikembalikan kepada negara melalui eksekusi oleh Kejagung RI.

Namun, selama bertahun-tahun sejak putusan itu terbit, Kejagung RI tak kunjung melakukan penyitaan.

Baru kali inilah penyitaan bisa terlaksana.

Pada Jumat, 25 April 2025, Kejagung RI menyita dua klaster lahan.

Pertama, lahan yang disita seluas 23.000 hektare.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved