Berita Viral

TAHANAN Wanita Korban Rudapaksa Aiptu Lilik Curhat ke Pacar, Terkuak Setelah Tahanan Lain Mengadu

PW (21) tahanan wanita yang diperkosa Aiptu Lilik Cahyadi mengalami trauma. PW diperkosa sebanyak 4 kali di ruang berjemur wanita Rutan Polres Pacitan

Kolase: kanal YouTube tvOneNews
RUDAPAKSA TAHANAN WANITA - Tangkapan layar kolase YouTube tvOneNews, sosok polisi Aiptu LC (kiri) diduga memperkosa tahanan wanita di Mapolres Pacitan (20/4/2025). Karir terduga pelaku kini terancam hancur 

TRIBUN-MEDAN.com - PW (21) tahanan wanita yang diperkosa Aiptu Lilik Cahyadi mengalami trauma. PW diperkosa sebanyak 4 kali di ruang berjemur wanita Rutan Polres Pacitan

PW menjadi korban keganasan Aiptu Lilik Cahyadi selama sebulan mulai Maret dan awal April 2025.

PW merupakan tahanan kasus mucikari. 

Kasus perkosaan tersebut dilaporkan oleh teman-teman tahanan lain.

Selain itu PW juga curhat kepada kekasihnya.

Korban akhirnya dimintai keterangan hingga dilakukan pemeriksaan internal terhadap pelaku oleh pihak Kepolisian yang kemudian dilanjutkan ke Propam Polda Jatim.

Menurut Mustofa Ali Fahmi selaku kuasa hukum PW, Aiptu Lilik memegang kunci tahanan sehingga bebas bertemu dengan PW kapanpun.

"Ya kalau terduga pelaku kan punya kewenangan. Dalam arti kapan saja bisa ketemu korban karena pegang kunci. Baik terduga pelaku dan klien kami sekarang dalam pemeriksaan di Polda Jatim," ujar

Setelah menjalani sidang etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur, Aiptu Lilik Cahyadi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan saat ini ditahan di Rutan Dittahti Polda Jatim.

Aiptu Lilik yang merupakan Pj Kasat tahanan dan barang bukti (Tahti) Polres Pacitan Jawa Timur, dengan jabatan dan kewenangannya melakukan tindakan tak senonoh kepada seorang tahanan wanita PW. 

Aiptu Lilik Cahyadi (LC) yang menjabat sebagai PJ Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan berpeluang terkena sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena Diduga Mencabuli Seorang Tahanan Perempuan Muda Berinisial PW (21).
Aiptu Lilik Cahyadi (LC) yang menjabat sebagai PJ Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan berpeluang terkena sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena Diduga Mencabuli Seorang Tahanan Perempuan Muda Berinisial PW (21). (Istimewa)

Keterangan Polda Jatim

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan aksi rudapaksa dilakukan di rutan Mapolres Pacitan dalam rentang waktu Maret 2025 hingga April 2025.

"Tersangka LC melakukan pelecehan atau perbuatan cabul sebanyak empat kali." 

"Dan terakhir, terjadi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan di ruang berjemur wanita Rutan Mapolres Pacitan," paparnya, Kamis (24/4/2025).

Penyidik masih mendalami modus dan bujuk rayu yang digunakan Aiptu LC.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved