Berita Viral

INGAT KASUS KORUPSI di PT Taspen yang Dilaporkan Kamaruddin Simanjuntak? KPK: Kerugian Negara Rp 1 T

Kasus Korupsi di PT Taspen yang Pernah Dilaporkan Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, KPK: Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Kamaruddin Simanjuntak dan mantan istri ANS Kosasih 

Kasus Korupsi di PT Taspen yang Pernah Dilaporkan Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, KPK: Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun.

TRIBUN-MEDAN.COM - Pada April 2024 lalu, Kuasa hukum Rina Lauwy (mantan istri ANS Kosasih), Kamaruddin Simanjuntak, membeberkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Antonius Nicholas Stephanis (ANS) Kosasih saat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero).

Diketahui, Rina Lauwy yang merupakan klien Kamaruddin Simanjuntak tersebut, merupakan mantan istri AN Stephanus Kosasih. 

Setelah melaporkan bekas suaminya atas dugaan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan mengenai kegiatan invetasi fiktif PT Taspen, ia meyakini ada kesepakatan yang dibuat antara Kosasih dengan direktur perusahaan lain, yang bertujuan untuk mendapatkan imbal hasil tertentu.

"Misal saya investasi ke perusahaan lain Rp 5 triliun, berapa persen kamu berani? Setelah itu bikin suratnya dengan data-data yang bersih. Dengan demikian, ketika diperiksa, ya bersih suratnya," kata Kamaruddin Simanjuntak dalam artikel Kontan, Rabu (13/3/2024).

Kamaruddin menjelaskan keuntungan yang didapatkan Kosasih melalui kesepakatan investasi tersebut besarannya beragam.

Menurutnya, ada yang sebesar 2,5 persen, bahkan hingga 10 persen.

Namun, kata dia, kebanyakan rata-rata besaran keuntungan yang diterima Kosasih mencapai 10 persen. 

Ia pun membenarkan salah satu dana kelolaan tersebut ada yang lari ke PT Insight Investments Management (IIM).

"Iya. Itu Rp300 triliun uang Taspen yang dikelola Kosasih," ucapnya.

Istri Dirut Taspen Dampingi Kamaruddin Simanjuntak Cs Datangi Bareskrim
Istri Dirut Taspen Dampingi Kamaruddin Simanjuntak Cs Datangi Bareskrim (WartaKota/Ramadhan LQ)

Menurutnya, Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto yang merupakan Dirut PT Insight Investments Management (IMM) melakukan perbuatan koalisi merugikan keuangan negara.

Kamaruddin menuturkan secara aturan, Kosasih seharusnya tidak boleh mengelola uang sebanyak itu seorang diri. Namun, pada kenyataannya hal itu terjadi. 

Lebih lanjut, Kamaruddin Simanjuntak lantas berbicara mengenai larinya keuntungan dari hasl investasi yang telah disepakati sebelumnya itu. 

Alih-alih mengalir ke perusahaan pelat merah sebagai keuntungan, kata Kamarudin, justru persenan itu mengalir ke kantong pribadi Kosasih melalui perempuan-perempuan yang dekat dengan sang direktur. 

"Iya, yang menerima perempuan-perempuan itu (uangnya dilarikan ke mereka)," ujar dia.

Berdasarkan laporan Rina, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan, Kosasih mendapatkan ratusan miliar dari investasi fiktif tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail angkanya.

Lalu, ketika kliennya Rina meminta uang kepada Kosasih sebesar Rp 200 juta saja, Dirut Taspen nonaktif tersebut bilang tak punya uang.

"Minta uang Rp200 juta buat anak sekolah. Dia bilang enggak punya," ujarnya.

Istri Dirut PT Taspen Rina Lauw (kiri), mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih (tengah), pengacara Kamaruddin Simanjuntak (kanan)
Istri Dirut PT Taspen Rina Lauw (kiri), mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih (tengah), pengacara Kamaruddin Simanjuntak (kanan) (HO)

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, Kosasih lebih mementingkan perempuan-perempuan yang dekat dengannya ketimbang keluarganya.

Sebab, perempuan-perempuan itu adalah sumber pemasukan Kosasih dari investasi fiktif. 

Oleh sebab itu, Kamaruddin mengatakan istri Kosasih saat itu, Rina, mulai mencari tahu tentang fakta-fakta terkait investasi fiktif tersebut.

Makanya, lanjut dia, saat Rina diperiksa KPK pada tahun 2023 lalu, kliennya mengaku sudah mengetahui betul soal investasi fiktif tersebut. 

Kamaruddin menyebut Rina saja tak mendapatkan mobil dari Kosasih, sedangkan Kosasih memberikan mobil mahal kepada perempuan-perempuan itu. 

Namun demikian, Kamaruddin Simanjuntak mengaku tidak mengetahui pasti nilai transaksi yang diberikan kepada perempuan-perempuan tersebut. 

Hanya saja, Kamaruddin yakin Kosasih tak pernah memasukkan uang-uang hasil investasi fiktif tersebut melalui rekening pribadinya, melainkan melalui perempuan-perempuan tersebut.

Oleh karena itu, Kamaruddin menyebut ada dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kasus investasi fiktif PT Taspen.

"Tentu ada dugaan TPPU," kata dia.

Ia pun berharap KPK dapat membongkar kasus korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019... yang melibatkan perusahaan lain. 

SOSOK Antonius Kosasih, Eks Dirut Taspen Ditahan KPK Kasus Investasi Fiktif, Rugikan Negara Rp200 M
SOSOK Antonius Kosasih, Eks Dirut Taspen Ditahan KPK Kasus Investasi Fiktif, Rugikan Negara Rp200 M (Kompas.com)

Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

Perkembangan terbaru atas laporan Kamaruddin Simanjuntak tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, pihaknya telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada Senin (28/4/2025).

Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian negara akibat investasi fiktif PT Taspen mencapai Rp 1 triliun.

"Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp 1 triliun," kata Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Wara mengatakan, perhitungan kerugian negara tersebut dilakukan atas permintaan dari KPK dalam penanganan kasus investasi fiktif PT Taspen.

Ia mengatakan, dari pemeriksaan BPK, ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.

"Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, kerugian keuangan negara merupakan salah satu unsur pasal yang harus dipenuhi dalam kasus tersebut.

"Karena khususnya ini penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor) di mana yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara adalah dari Badan Pemeriksa Keuangan dari auditor BPK," kata Asep.

Asep mengatakan, dengan rampungnya penghitungan BPK tersebut, penanganan perkara investasi fiktif PT Taspen hampir rampung dan akan segera dilimpahkan ke persidangan. 

"Ini artinya bahwa penanganan perkara dugaan korupsi PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah selesai, hampir selesai, tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan," ucap dia.

Antonius Kosasih
ANS Kosasih (istimewa)

ANS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto Telah Ditahan dan Tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi fiktif oleh PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 pada Rabu (8/1/2025).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Antonius Kosasih ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8-27 Januari 2025.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.

Asep mengatakan, Antonius NS Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto melakukan korupsi dalam penempatan investasi Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM.

Perbuatan tersebut, kata dia, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 200 miliar.

"ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar," ujarnya.

Asep juga mengatakan, KPK menduga adanya tindakan melawan hukum yang membuat penempatan investasi tersebut justru menguntungkan diri sendiri atau beberapa korporasi. 

Korporasi tersebut di antaranya, PT Insight Investment Management (PT IIM) Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT SM sebesar Rp 44 juta.

"Pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP," ucap dia.

(*/Tribun-medan.com/Kompas.com)

Baca juga: SOSOK Antonius Kosasih, Eks Dirut Taspen Ditahan KPK Kasus Investasi Fiktif, Rugikan Negara Rp200 M

Baca juga: DILAPORKAN Kamaruddin Simanjuntak ke KPK, Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Tersangka, Ini Total Hartanya

Baca juga: SOSOK Antonius Kosasih Dirut Taspen Dicopot Buntut Korupsi Investasi Fiktif, Dulu Kepergok Selingkuh

Baca juga: PERJUANGAN Kamaruddin Simanjuntak dan Rina Lauwy Berbuah Manis, Dirut Taspen Akhirnya Diperiksa KPK

Baca juga: KENAPA Ramai Penolakan Tapera? Khawatir jadi Bancakan: Belajar dari Kasus Jiwasraya dan Taspen

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved