Berita Viral

KENAPA Ramai Penolakan Tapera? Khawatir jadi Bancakan: Belajar dari Kasus Jiwasraya dan Taspen

Gaji para pekerja di Indonesia seperti PNS atau ASN, karyawan swasta dan pekerja lepas (freelancer) akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Ramai penolakan TAPERA. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Gaji para pekerja di Indonesia seperti PNS atau ASN, karyawan swasta dan pekerja lepas (freelancer) akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.

Hal itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam PP tersebut, pada Pasal 5 PP 21/2024 ini menjelaskan bahwa peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Lalu, pada Pasal 7 dijelaskan rincian pekerja yang masuk dalam krteria, yakni calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri.

Kemudian, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh BUM swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah.

Adapun besaran simpanan dana Tapera yang akan ditarik tiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Kemudian, untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan, besaran simpanan pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Pasal 20 PP ini lantas menjelaskan bahwa jadwal penyetoran simpanan Tapera paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya dilakukan oleh pemberi kerja. 

Apa Itu Tapera?

Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.

Dalam hal ini, pemerintah telah membentuk Badan Pengelola (BP) untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Melansir tapera.go.id, dana yang diperoleh BP Tapera dari peserta akan dilakukan pengelolaan berupa Pengerahan, Pemupukan dan Pemanfaatan.

Pengerahan Dana Tapera adalah kegiatan menghimpun Simpanan Peserta.

Pemupukan Dana Tapera adalah upaya untuk memberikan nilai tambah atas Dana Tapera melalu investasi.

Pemanfaatan Dana Tapera adalah kegiatan pemanfaatan Dana Tapera yang dilakukan untuk pembiayaan bagi Peserta untuk memiliki rumah pertama.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved