Berita Viral

INI MOTIF Kompol Yogi Bunuh Brigadir Nurhadi: Cemburu Misri Bareng Korban Padahal Disewa Rp 10 Juta

Kronologi kematian Brigadir Nurhadi di Villa Lombok Utara NTB akhirnya terkuak di persidangan. 

TribunLombok.com/Robby Firmansyah
KASUS BRIGADIR NURHADI - Kompol Made Yogi Purusa Utama (kiri) dan Ipda Aris Candra menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). Terungkap motif dan kronologi kejadian dalam dakwaan jaksa. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kronologi kematian Brigadir Nurhadi di Villa Lombok Utara NTB akhirnya terkuak di persidangan. 

Brigadir Nurhadi tewas setelah dianiaya atasannya pada 16 April 2025. Motif pembunuhan diduga masalah perempuan yang dibayar untuk menemani di vila.  

Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan kronologi kematian Brigadir Nurhadi atas agenda dakwaan Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.  

Kompol Yogi dan Ipda Haris merupakan atasan Brigadir Nurhadi di Propam Polda NTB.

Peristiwa bermula saat Kompol Yogi, Ipda Aris, dan Brigadir Nurhadi serta dua perempuan yang disewa Kompol Yogi dan Nurhadi melakukan pesta, dengan meminum minuman keras dan mengkonsumsi narkoba di Villa Tekek. 

Setelah melakukan pesta, Aris bersama teman kencannya MY kembali ke kamar hotel tempat mereka menginap yang letaknya berada disamping Villa Tekek, tempat Yogi dan teman kencannya Misri menginap.

Namun, Brigadir Nurhadi tidak ikut kembali ke hotel tempatnya menginap, melainkan melanjutkan berenang di kolam Villa Tekek itu dengan pengaruh minuman keras dan narkoba yang dibagikan Yogi. 

Baca juga: CURHAT Ojol Tiba-Tiba Motor Mogok Setelah Isi BBM Pertalite, Polisi Langsung Cek SPBU

Baca juga: Warga Siram Pertalite ke Satpol PP, Penertiban Bangunan di Lahan Kantor Camat Tanjung Morawa Ricuh 

Aris kembali ke kamar Villa Tekek sekira pukul 19:22 Wita karena kunci kamar hotelnya ketinggalan.

Tak berselang lama sekira pukul 19:38 Wita Aris kembali ke kamar untuk mengembalikan handuk yang sempat dipinjamnya. 

"Saksi I Made Yogi masih tiduran dan rebahan di tempat tidur, sedangkan Brigadir Nurhadi masih berenang di kolam bersama Misri," kata Jaksa Penuntut Umum yang diwakili Ahmad Budi Muklish dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025) dikutip dari Tribunlombok.com.

Pada saat Nurhadi berenang, Misri sempat mengabadikan momen tersebut menggunakan handphone pribadinya. 

Lalu pada pukul 19:59 Wita, Aris kembali ke Villa Tekek untuk memberikan panggilan telepon dari Rayendra Rizkilah, perwira polisi Bidang Propam Polda NTB yang saat itu piket kepada Yogi. 

Namun, karena Yogi masih tertidur dan dilihat saksi Rayendra Rizkilah, Aris kemudian berjalan menuju ke kolam dan memperlihatkan Nurhadi masih berenang. 

Nurhadi sempat melontarkan kalimat ajakan kepada saksi Rayendra untuk menyusul ke Gili Trawangan.

Namun dijawab Rayendra dia akan melanjutkan piketnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved