Berita Viral

INI MOTIF Kompol Yogi Bunuh Brigadir Nurhadi: Cemburu Misri Bareng Korban Padahal Disewa Rp 10 Juta

Kronologi kematian Brigadir Nurhadi di Villa Lombok Utara NTB akhirnya terkuak di persidangan. 

TribunLombok.com/Robby Firmansyah
KASUS BRIGADIR NURHADI - Kompol Made Yogi Purusa Utama (kiri) dan Ipda Aris Candra menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). Terungkap motif dan kronologi kejadian dalam dakwaan jaksa. 

Selanjutnya Yogi melompat ke kolam untuk menyelamatkan korban.

Nurhadi lalu diangkat ke pinggir kolam untuk mendapatkan pertolongan pertama. Namun, korban tidak memberikan respons.

Misri kemudian meminta Yogi untuk menghubungi Aris yang menginap di hotel lainnya. 

Setibanya di villa, Aris melihat Yogi masih berusaha memberikan pertolongan dan melihat darah keluar dari hidung Nurhadi. 

Aris menuju resepsionis hotel untuk meminta bantuan menghubungi pihak dokter. 

Sekira pukul 21:29 Wita, tim dokter datang ke villa dan memberikan pertolongan, serta memasang alat bantu pernafasan. 

Pada pukul 21:49, Nurhadi dibawa menuju ke Klinik Warga Medika menggunakan cidomo dan tiba sekira pukul 22:14 Wita dan dilakukan pemeriksaan. 

Pada pukul 22:30 Wita, Nurhadi dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter. 

Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, Aris melarang tim dokter untuk mendokumentasikan sebagai bahan penyusunan rekam medik sehingga dengan adanya pelarangan tersebut tim dokter tidak berani membuat rekam medik.

Selain itu, Kompol Yogi dan Ipda Haris menghapus isi semua handphone terdakwa dan para saksi serta berusaha menghapus rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.

Atas perbuatannya kedua terdakwa dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara.

Selanjutnya pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta pasal 221 tentang menghalangi penyidikan atau obstruction of justice juncto pasal 55 KUHP tentang ikut serta dalam tindak pidana.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved